JATIM

Sub Korwil Kantor BLK Jombang Minta DPC Sarbumusi Jombang Taati Perdamaian

Khafid SE (tergugat) Sub Korwil BLK Jombang Disnaker Provinsi Jatim

JOMBANG, JATIM, BN-Sub Korwil Pengawas Keternagakerjaan pada Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Jombang meminta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang menghormati perundingan damai yang telah disepakati di Pengadilan Negeri Jombang Tahun 2018 lalu.

“Kami meminta DPC Sarbumusi Jombang menghormati kesepakatan perdamaian yang sudah ditandatangi di depan majelis hakim,” kata Khafidz Sub Korwil Pegawai Pengawas ketenagakerjaan pada Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Jombang kepada wartawan bidiknasional.com, Senin (31/8).

Khafidz mengatakan, bahwa Sarbumusi Jombang telah melakukan gugatan sebanyak 4 kali kepada Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Jombang

“Sampai saat ini sudah 4 kali gugatan yang dilayangkan kepada kami dan ujung-ujungnya dicabut,” jelas Khafidz ketika dikonfirmasi wartawan bidiknasional.com.

Khafidz menjelaskan adanya gugatan di Pengadilan Negeri Jombang kinerjanya sangat terganggu.

“Tugas kami tidak hanya mengurusi Sarbumusi saja, ada puluhan organisasi serikat buruh di jombang. Adanya gugatan ini kinerja kami jadi terganggu,” tambah Khafidz.

Khafidz mengatakan, gugatan yang telah dilayangkan oleh Sarbumusi adalah nebis atau gugatan itu telah diajukan namun diajukan kembali.

“Lia Purwanti Ex Karyawan PT. Karya Mekar Dewata (MKD) sudah pernah mengajukan gugatan dan ada perdamaian. Dalam minggu ini kami akan melakukan sidang dengan agenda perundingan damai. Padahal materi gugatannya telah digugat sebelumnya dan ada perdamaian. Kami minta kepada Sarbumusi agar menempuh gugatan Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan menghormati kesepakatan damai,” jelas Khafidz lagi.

Menyikapi tindakan Sarbumusi yang telah 4 kali gugat, Pihaknya kali ini akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan melakukan gugatan rekonpensi atau melaporkan kepada kepolisian terkait dasar gugatan yang kami nilai palsu,” jelas Khafidz lagi.

Khafidz mengungkapkan bahwa akibat tindakan Saburmusi Jombang menimbulkan salah satu rekannya mendapatkan tekanan batin dan sampai meninggal dunia.

“Rekan kami Tuti Heryanti sampai kena tekanan batin dan sekarang meninggal dunia karena sering digugat,” pungkasnya.

Informasi yang berhasil di himpun bidiknasional.com, Gugatan DPC Sarbumusi di Pengadilan Negeri Jombang tentang PHK (Pemutusan hubungan Kerja) Lia Purwanti Ex Karyawan PT. Karya Mekar Dewata (MKD) sampai saat ini terus berlanjut.

Gugatan ini terkait pernyataan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur menyatakan bahwa keberadaan Sarbumusi Jombang waktu itu belum tercatat atau belum legal. Kabar tersebut menurut informasinya merupakan pernyataan resmi melalui surat yang dibuat Disnakertrans Jawa Timur.

Kasus ini berawal dari pengaduan masalah hukum yang menimpa Lia Purwanti yang diduga Sekretaris Sarbumusi dan kepada jajaran pengurus Sarbumusi Jombang.

Lia Purwanti merupakan karyawan salah satu perusahaan PT. Karya Mekar, Jombang yang kena kasus PHK yang dinilai tidak prosedural.

Bahkan informasi yang diterima bidiknasional.com (BN), bahwa Sarbumusi waktu itu belum tercatat di Disnaker Jombang. Selain itu, bahkan melalui amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB jo. Kepmenakertrans RI No.Kep: 16/MEN/2001 tentang tata cara pencatatan serikat pekerja/serikat buruh .

Tetapi menurut informasi yang diterima BN , dalam dugaan kasus ini pihak Disnakertrans Jawa-timur harus mengakui kesalahannya dan dinilai Disnakertrans Jawa-timur sangat tidak mendasar.

Bahkan pihak Sarbumusi menyatakan agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap PT. Karya Mekar Dewatamali Salah satu informasi dari pihak Sarbumusi.

Sementara itu dari Sarbumusi menyatakan bahwa legalitas Sarbumusi Jombang dengan Nomor 560/1731/415.21/2018, Perihal Pembentukan perangkat Organisasi/kepengurusan DPC Sarbumusi Pegawai Pengawas Ketenaga Kerjaan pada Kantor Balai Latihan Kerja Jombang periode 2018-2023 tanggal 12 November.

Adapun pada gugatan tersebut, adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, diantaranya PHK sepihak terhadap Lia Purwanti yang diduga merupakan karyawan kontrak (PKWT) PT. MKD.

Sementara itu pada gugatan DPC. Sarbumusi Jombang berdasarkan kedudukan dan dasar gugatan tersebut, “Gugatan melawan hukum” terhadap beberapa pegawai pengawas ketenaga kerjaan yang berkedudukan pada Kantor Sub Korwil Pegawai Pengawas Ketenaga Kerjaan Dan atau pada Kantor Balai Latihan Kerja Jombang Provinsi Jawa Timur.

Bahwa berdasarkan gugatan tersebut (27 Desember 2018) telah melaporkan dugaan tindak pidana ketenaga kerjaan perusahaan PT MKD kepada tergugat yaitu beberapa pegawai yang berkedudukan di Sub Korwil Pegawai Pengawas Ketenaga Kerjaan dan atau pada Kantor Balai Latihan Kerja Jombang Provinsi Jawa Timur.

Adapun diantara gugatan tersebut antara lain bahwa Adanya tergugat diduga ada upaya menghalang-halangi untuk berserikat. Dugaan adanya teror terhadap Lia Purwanti selaku sekretaris Sarbumusi dan adanya tindak pidana ketenaga kerjaan lainnya.

Dari pengaduan tersebut, pegawai pengawas melakukan pemeriksaan sesuai surat perintah yang turun ke pengawas pada tanggal 6 Maret 2019 dan dilakukan verifikasi terhadap PT Karya Mekar Dewatamali pada tanggal 12 Maret 2019 di peroleh fakta di perusahaan, antara lain, :

1. Bahwa Lia Purwanti sudah tidak ada hubungan kerja PT. Karya Mekar Dewatamali karena habis kontrak dengan TMT Desember 2018 .

2. Bahwa saudara Lia Purwanti selama bekerja di PT.Karya Mekar Dewatamali tercatat sebagai anggota SPSI dan diduga memiliki beberapa bukti tertanggal 29 November 2018.

3. Lia Purwanti pada tanggal 27 Februari sebagai pengurus Sarbumusi sebagai sekretaris.

4. Pada akhir tahun 2018, Lia Purwanti kontrak tidak diperpanjang karena adanya penurunan order.

5. Adanya fakta di perusahaan bahwa Pimpinan Unit Kerja (PUK) Sarbumusi belum terbentuk, hanya Lia Purwanti lah yang di klaim sebagai anggota sarbumusi.

Begitu juga sesuai hasil verifikasi ke Disnasker Jombang keberatan DPC Sarbumusi di Jombang belum tercatat.

Sedangkan Disnaker Jombang baru mengeluarkan surat keluar dengan nomor 560/1731/415.21/2018 Tanggal 12 November 2018 Tentang Pemberitahuan Perangkat Organisasi/ Kepengurusan DPC Sarbumusi Kabupaten Jombang Periode 2018-2023 itu bukan nomor pencatatan, akan tetapi dianggap sarbumusi Kabupaten Jombang sebagai nomor pencatatan.

Selain itu info yang di terima, bahwa Tim pegawai pengawas mengeluarkan surat penjelasan terkait pengaduan tersebut, dengan Nomor : 560/4779/108.5/2019 tentang Penjelasan Hasil Pemeriksaan di PT. Karya Mekar Dewatamali (diduga ada bukti yang terlampir).

Dari surat penjelasan tersebut, pada gugatan ke Pengadilan Negeri Jombang pada tanggal 5 Agustus 2019, keberadaan DPC. Sarbumusi Kabupaten Jombang diduga belum tercatat di Dinas Tenaga Kerja Jombang .

Menurut pihak Disnakertrans Provinsi Jatim melalui Khafidz, SE ketika dikonfirmasi BN mengatakan,” Menurut kami (Tim) bahwa Sarbumusi diduga telah memfitnah kami (tim) dalam hal gugatan. Karena bukti pencatatan sebagai DPC Federasi Sarbumusi Jombang diduga baru tercatat secara resmi dengan Surat Nomor 11 / 0P.FED/ O.91.912//BRT /18/XIII/X/2019 Tanggal 07 Oktober 2019 (sesuai bukti terlampir),” katanya

Khafidz mengatakan Sarbumusi Jombang diduga telah melakukan :

A. fitnah .

B. Gugatan yang di duga palsu (dugaan adanya dokumen palsu ).

C. Diduga lakukan pembohongan publik dengan cara membuat berita di salah satu media di Jombang.

D. Diduga telah melakukan pencemaran nama baik.

E. Diduga melakukan Pengadvokasian yang ilegal atau tidak sah

Menurut Khafidz, Sarbumi diduga telah melanggar pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di pengadilan hubungan industrial untuk mewakili anggota (diduga belum tercatat).

Khafidz menambahkan, Sarbumusi Jombang diduga telah melanggar pasal 27 huruf (a), (b) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 21. Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, berbunyi” Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konferensi serikat pekerja/ serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban, sebagai berikut, antara lain :

1.Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya.

2. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

3. Mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Sehingga selama pengadvokasian ini semua, diduga ilegal (karena legal standing tidak sah).

Bahkan adanya dugaan yang di lakukan pihak Sarbumusi Jombang pada gugatannya adanya gugatan materi yang mencekik leher senilai Rp.7.500.000.000.

“Kami akan berupaya untuk bertahan dan melakukan perlawanan, kami berencana akan melakukan laporan balik ke aparat hukum,” ujar Khafidz.

Sementara Ketua Sarbumusi Lutfi Mulyono ketika di konfirmasi BN melalui (Wa) , “Apa benar Lia Purwanti itu benar karyawan kontrak, dan apa benar dia itu sebagai anggota SPSI, dan apakah Lia Purwanti menurut informasi apa juga sebagai sekretaris Sarbumusi. Kabarnya Sarbumusi tercatat di Disnaker Jombang mulai tanggal 12 November 2018 (Kepengurusan Sarbumusi Jombang periode 2012-2023. Apa benar pada gugatan materi sampai 7,5 Milyar mas ” ujar BN ketika di sampaikan ke Lutfi Mulyono.

Ketika itu Ketua Sarbumusi Jombang Lutfi Mulyono membalasnya cukup singkat tentang keberadaan Lia Purwanti terkait status ketenaga kerjaannya.

“Iya betul nota khusus yang membuktikan bahwa perjanjian kontrak antara Lia Purwanti dengan PT KMD batal demi hukum,sehingga status berubah menjadi karyawan tetap,” terangnya kepada BN tanpa memberi jawaban yang lain.

Selanjutnya di Disnaker Jombang ketika di konfirmasi BN, salah satu petugas di bagian PHI mengatakan dan membenarkan terkait status Lia Purwanti.

“Iya benar, tetapi pertanyaannya apakah status Lia Purwanti di PT.MKD bisa berubah menjadi karyawan tetap, ” ujarnya singkat sambil buru-buru akan mengikuti rapat.

Semenjak adanya gugatan dari Sarbumusi dengan tiga tergugat, dan salah satunya tergugat Tuti Heryanti salah satu Pegawai Pengawas Ketenaga Kerjaan pada Kantor Balai Latihan Kerja Jombang ( Dulu pernah sebagai pegawai di Disnaker Jombang) menurut informasinya dari beberapa teman nya sempat tertekan dan selalu gemetaran , sehingga akhirnya meninggal dunia. (Tok)

Related Articles

2 Comments

  1. Ada yang harus digaris bawahi tentang langkah2 yang diambil Disnakertrans kab Jombang
    Bahwa keberpihakan instansi tsb kepada kaum buruh dan pekerja masih perlu dicarikan formulasi titik temu antara Sarbumusi dan Disnakertrans kab Jombang
    Harapannya kedepan bisa terjalin kerjasama kemitraan yang solid diantara kedua institusi tsb
    InsyaAllah Sarbumusi sebagai Banom Nahdlotul Ulama
    Lebih mengedepankan Amar makruf nahi munkar bil makruf…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button