Oknum Perijinan Pemkab Jombang Diduga Sengaja Loloskan IMB PT BPA
■ Lindungi Eksplorasi Air Tanah di PT BPA-Kabuh
JOMBANG, JATIM, BN-Patut disorot adanya dugaan keterlambatan IMB yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Jombang, awalnya pada pengajuan diduga kurang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang diduga tidak sesuai fungsi bangunan gedung (pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Bangunan Gedung (UU. BG). Karena diduga adanya konspirasi antar jajaran oknum dinas Pemkab Jombang bisa meloloskan IMB PT. Bangun Persada Adhitamasentra (BPA), dapat disetujui.
Padahal informasi yang di terima koran ini, sebenarnya pengajuan IMB sampai terlambat diberikannya dikarenakan beberapa persyaratan kurang memenuhi, termasuk persyaratan administratif bangunan gedung yang meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan itu nanti termasuk persyaratan untuk mendapatkan IMB (pasal 7 ayat (2) UU.BG.
Dugaan itu kini menjadi sorotan publik Jombang saat ini karena ada pihak-pihak yang meloloskan IMB PT. BPA yang beralamat di Jalan Ploso-Babat Wilayah Kecamatan Kabuh tersebut, baru menyusul setelah bangunan pabrik itu berdiri beberapa lama.
Bagaimana dengan dinas terkait yang menangani keluarnya IMB dan bagaimana dengan tindakan Satpol PP Jombang yang mempunyai kewenangan menertibkan bangunan yang diduga ada masalah tersebut, dinas stranstif ini juga patut disorot karena Dinas Sat Pol PP Jombang ini diduga ”Adem ayem”. Ada apa?
Publik malah sangat mengkawatirkan adanya konspirasi diantara oknum dinas yang terkait penanganan bangunan tersebut cari untung untuk perutnya dari PT BPA.
Menurut Ilham Herouki, Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Jombang ketika dikonfirmasi BN mangatakan, “keterlambatan IMB tidak masalah yang penting semuanya sudah sesuai dengan persyaratan. Kami hanya menandatangani saja, karena sebelumnya prosedur yang dilalui yaitu dari bawah dulu yaitu mulai dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan BPN. Jadi kalau menduga kami yang memutuskan juga enggak benar, karena acuannya dari bawah dulu, hingga selanjutnya kami tanda tangani. Jadi nggak masalah biarpun bangunan itu sudah dibangun,” terang Ilham kepada BN.
Sementara alasan yang disampaikan kepada BN, ada anggapan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini diduga Slintutan dan menabrak aturan pemerintah. Karena alasannya diduga dibuat-buat, atau seakan ingin memperdayai Wartawan yang mengkonfirmasikannya.
Pernyataan tersebut dari salah satu pejabat Jombang yang seakan-akan ingin menciutkan nyali yang melakukan penelusuran terkait keterlambatan IMB yang baru diberikan, karena diduga ada yang kurang memenuhi persyaratan. Bahkan beberapa suara sumbang dilingkungan Pemkab Jombang pun sambil geleng-geleng kepala menyayangkan dengan tindakan yang dilakukannya.
“Sebenarnya Pak Ilham tidak terburu- buru memberikan IMB itu. Dilihat dulu apakah sudah benar prosedur yang dilalui, dan aturan yang harus dilakukan oleh pemilik bangunan tersebut sudah dipenuhi,” ujar salah satu pejabat di Pemkab Jombang kepada BN ketika dimintai pendapatnya.
Pertanyaannya, apa sudah benar jawaban yang dilontarkan di buat alasan itu olehnya, sebab menurut aturan pemerintah, IMB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Dalam Undang-Undang tersebut intinya IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun (sebelum dibangun). Jadi IMB berfungsi yaitu wajib, karena menjamin kejelasan dan eksistensi bangunan. Salah satunya Sebagai bukti legal bangunan yang akan didirikan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (UU BG) Tentang Bangunan Gedung. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Bangunan Gedung (UU BG).
Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan IMB (pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Bangunan Gedung (UU BG).
Jadi, pada pembangunan suatu gedung dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung di setujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan gedung (pasal 35 ayat (4) (UU.BG).
Memiliki IMB adalah kewajiban dari pemilik bangunan gedung (pasal 40 ayat (2) huruf b.(UU.BG). Selanjutnya lebih jelasnya, pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 Tentang PP. UU. Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PP.36/2005). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin terlebih dahulu untuk mendirikan bangunan yang di berikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (pasal 14 (ayat (1) dan (2) ( PP. 36/2005), dan permohonan IMB harus dilengkapi dengan (pasal 15 ayat (1) (PP. 36/2005).
Dari sini sudah jelas bahwa sebelum bangunan PT. BPA berdiri IMB harus sudah diberikan. Jadi patut di curigai bahwa ada dugaan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jombang “Menabrak aturan pemerintah” dan patut diperiksa oleh aparat hukum. Tapi sebaliknya diduga bangunan sudah berdiri lama, baru IMB diberikan. Kenapa bisa terjadi seperti itu, menurut info yang diterima, bahwa ada dugaan sebelum diajukannya urusan izin ke Pemkab Jombang, bahwa pihak PT. BPA diduga merencanakan sesuatu terutama pada teknis perencanaan fungsi bangunannya yang dianggap menguntungkannya, tapi sebaliknya merugikan pendapatan daerah yaitu termasuk pajak daerah Jombang.
Bahkan menurut warga desa setempat, dilokasi area pabrik ada tanah milik yayasan yatim piatu yang diduga menemui kendala terkait pembebasan tanahnya akibat adanya pembangunan pabrik PT. BPA Terkait Dugaan Eksploitasi Air Tanah.
Selain itu, lebih diketahui lagi, bahwa PT BPA menurut sumber yang diterima BN diduga belum memiliki izin untuk membuat sumur dalam. Informasi yang diterima, PT BPA diduga telah memasang saluran pipa air melalui bawah pagar bangunan belakang untuk menyalurkan ke sumur milik penambang galian C yang juga diduga izinnya ilegal.
Perlu diketahui, dugaan PT BPA dengan cara pengambilan air (menyedot) dari luar pabrik ke saluran air sumur di luar areanya, diduga sama halnya melakukan eksplotasi air tanah yang berlebihan dan melanggar Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2008 dan terindikasi bisa dijatuhi hukuman pidana. (Tim/Bersambung)