Pembelian Seragam Siswa Baru SMAN 1 Disinyalir Berbau Pungli
WONOGIRI, JATENG, BN-Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun ajaran 2020 SMAN 1 Wonogiri disinyalir ada dugaan pungli dengan adanya pembelian seragam sekolah.
Sumber BN menyebutkan, besarnya uang seragam yang mesti dibayar oleh peserta didik baru senilai Rp 1.044.000,- yang meliputi seragam osis, pramuka, seragam sasana, batik sekolah, batik kabupaten, olahraga masing-masing 1 steel, serta sejumlah atribut. Harga tersebut disinyalir di luar kewajaran.
Kasek SMAN 1 Wonogiri ketika dikonfirmasi perihal tersebut menjelaskan, untuk pembelian seragam siswa melalui Koperasi sekolah dan pengurusnya adalah independen.
“Sekolah tidak menekan untuk membeli, namun jika siswa menginginkan pesanan seragam bisa lewat koperasi dengan pengurus yang independen, ” jelasnya ketika ditemui di ruangannya (9/9).
Salah satu anggota pengurus koperasi menambahkan, bagi siswa baru sekolah tidak mengharuskan membeli seragam keseluruhan, namun dari koperasi sekolah bisa menyediakan bagi siswa yang akan pesan seragam, imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam nota pesanan seragam tercantum stemple pembelian seragam siswa baru melalui Koperasi siswa SMAN 1 Wonogiri dan tanda tangan petugas koperasi tertera tanpa nama petugasnya.
Sementara dalam Permendikbud No.75 Tahun 2016 sekolah menengah dilarang pembelian seragam sekolah secara kolektif ataupun perorangan dan juga melanggar Permendikbud No.45 Tahun 2014 proses pembelian seharusnya membeli sendiri dan wali murid yang membeli, pada pasal 4 ayat 2 tertulis bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Dengan adanya pembelian seragam yang begitu mahal tersebut ada dugaan kuat unsur gratikasi, padahal Gubenur Jawa Tengah dan Kepala Diknas Jateng menghimbau agar sekolah SMA/SMK Se-jateng tidak diperkenankan adanya proses pembelian seragam yang berkaitan dengan peserta didik baru. (Her)