Agen Brilink Rohatin Pamanukan Cairkan BPNT Diluar Rekom Dinsos
SUBANG, JABAR, BN-E-waroeng agen brilink Rohatin Desa Pamanukan Kota, Kecamatan Pamanukan, kabupaten Subang Jawa Barat diduga mencairkan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Sosial Subang pada Tanggal 11 September 2020 lalu.
Pencairan BPNT ini di duga melanggar Surat Edaran Bupati Subang Nomor KS. 01/635. kesra Tanggal 16 Maret 2020 dan Dinas Sosial Subang No SS/03/2073-pfm.2020.
Salah satu ketua kelompok dan juga menjabat RT di konfirmasi BN ditempat tinggalnya membenarkan adanya pencairan BPNT sembako.
“Kami hanya terima beras dan telor saja, sedangkan yang lainya, seperti buah-buahan, ayam, tahu dan sayuran belum di bagikan,” katanya.
“Saat pencairan saya tidak tahu, kartu yang ada di ketua kelompok di ambil dan digesek langsung di tempat,” jelasnya.
“Kami tahu kalau pencairan BPNT itu Tanggal 13 September 2020 karena agennya yang datang langsung ke ketua kelompok di Dusun Sukamahi ada 8 kelompok kalau di global jumlah Kartu Penerima Manfaat sekitar 200 lagi lebih,” tandasnya.
Salah satu E-waroeng atau Agen brilink lainya sangat menyayangkan, padahal sebelumnya sudah dirapatkan di tempat paguyuban para agen, yang hasilnya bagi siapa para agen yang mendahului melakukan pencairan BPNT maka akan di kenakan denda uang sebesar Rp. 3 juta.
“Dia yang membuat aturan kenapa dia juga yang melanggarnya,” ucapnya. (M.tohir)