Kontroversi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 51/Pdt.G/2018/PN.Jmr Tidak Ada Kepastian Hukum Terkesan Dipaksakan Untuk Dijalankan
SURABAYA, JATIM, BN-Proses persidangan dan putusan Pengadilan Negeri Jember dengan pokok perkara gugatan Bondan Heriyono kepada Ahli Waris Soepidja Raboedin atas 2 (dua) bidang tanah Eigendoom Verponding Nomor : 4428 luas 6.905 m2, dan tanah Eigendoom Verponding Nomor : 3605 luas = 20.165 m2, kurang lebih luas total tanah yang disengketakan 27.000 M2, dalam putusan lokasi obyek tanah berada di belakang SDN SumberSari I Jember.
Putusan PN Jember yang mengabulkan gugatan penggugat Bondan Heriyono mengaku warga Jl. Kaliurang Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumber Sari Kabupaten Jember, putusan tersebut
batas-batas tanah yang termuat dalam PJB tanggal 02 April 2004 berbeda dengan batas 2 bidang tanah yang dijadikan dasar hukum gugatan, dalam amar putusan batas-batas tanah berbeda dengan batas tanah yang termuat dalam PJB dan batas tanah dasar Hukum Gugatan tersebut pada obyek tanah yang sebenarnya batas tanah tidak diketahui oleh Penggugat dalam hal ini Bondan Hariyono maka batas-batas tanah yang termuat dalam PJB dan batas tanah sebagai Dasar Hukum Gugatan tidak sesuai dengan obyek/lokasi tanah yang telah diukur dan ditetapkan oleh petugas dari BPN Kabupaten Jember.
Kabar terupdate diterima oleh wartawan Koran Mingguan Investigasi Bidik Nasional & bidiknasional.com, para ahli waris terhadap putusan pengadilan tidak mendukung karena dalam putusan yang sangat janggal dan sarat rekayasa.
“Kami enggan mengosongkan tanah warisan Soepidja Raboedin. Kami bersama masyarakat sekitar siap melakukan perlawanan andai saja PN tetap bersikukuh menjalankan eksekusi,” ujar Dr.H.M. Arifin M.Pd.,Mm salah satu ahli waris.
Ia mendukung eksekusi apabila lokasi dan batas-batas tanah atau obyek tanah sebagaimana dalam putusan PN Jember Nomor : 51/Pdt.G/2018/PN.Jmr, tanggal 21 November 2018 yakni lokasi obyek tanah sesuai dengan yang telah diukur dan ditetapkan oleh petugas BPN dan
lokasi tanah yang berada di belakang SDN Sumbersari I merupakan bentuk ketidak ada pastian hukumnya.
Sementara itu melalui kuasa hukum ahli waris (tergugat) Dr. R.Tonny Suryo, SH. MH. MM sangat menyayangkan putusan PN jember tersebut yang menimbulkan ‘kontroversi’, potensi timbulnya gangguan kamtibmas.
“Putusan Pengadilan Negeri Jember dalam mengadili perkara perdata sengketa tanah tersebut terkesan asal-asalan, cenderung berpotensi menimbulkan ganguan kamtibmas diwilayah kelurahan sumbersari jember. Karena putusan pengadilan tidak mencerminkan keprofesionalan dalam hukum perikatan dan pertanahan, selain daripada itu menunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak memiliki intergitas yang tinggi,”
ujar Tonny Suryo (sapaan Dr. Tonny Suryo, MH. MM-red) di ruang kerjanya di Surabaya (16/09).
Dalam amar putusan lanjutnya, PN telah mengesahkan PJB tanggal 2 april 2004 yang diduga palsu karena tidak memenuhi unsur-unsur Hukum perikatan yang sempurna maka PJB tanggal 2 April 2004 menjadi cacat formil.
Tonny Suryo menjelaskan, mengenai penggugat sendiri Bondan Hariyono.SH. mengaku telah membeli dua bidang tanah eigendoom verponding no. 3605 dan no. 4428 menunjukan lokasi/letak obyek tanah di Gumuk Kerang tetapi tidak mengetahui batas-batas tanahnya dan dalam PJB batas-batas tanah dikarang sendiri.
Salah satunya menyebutkan batas tanah yang bersebelahan dengan tanah Angkatan Darat. Selain itu salah satu bidang tanah eigendoom 3605 luas tanahnya yang ditulis dengan angka, (210160 M2) tidak sesuai dengan yang di tulis dengan huruf (dua puluh ribu seratus enam puluh meter persegi).
Selain daripada putusan yang tidak mempunyai kepastian hukum, tetapi Pengadilan tetap akan melaksanakan upaya paksa (eksekusi), namun ada putusan yang benar dan kongkrit wajib untuk dijalankan oleh Ketua PN berdasarkan hukum acara Perdata Pasal 196 dan Pasal 197 HIR Ketua Pengadilan tidak menjalankan Putusan berdasarkan perintah Undang-undang :
1. Putusan yang wajib untuk dilaksanakan karena jabatannya sebagai ketua Pengadilan tidak dijalankan : Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jember No. 91/PDT.6/2013/PN-Jr berkekuatan hukum tetap dan PK ditolak, dalam amar putusan menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat Rekonpensi Sebesar Rp. 180.000.000,-. Pihak yang dimenangkan untuk mendapatkan haknya berdasarkan Hukum Acara Perdata pasal 196 dan pasal 197 HIR yang dimenangkan harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan dan dipengadilan yang dimenangkan wajibkan membayar uang panjar sebesar Rp. 8.770.000,-. Untuk biaya eksekusi ganti rugi materiil. Anehnya Ketua Pengadilan berdasarkan jabatannya tidak menjalankan perintah Hukum Acara bahkan yang dimenangkan dibebani untuk mencari barang bergerak untuk dieksekusi padahal dalam amar putusan tidak memuat tentang sita jaminan. Dengan ini yang kami permasalahkan kenapa ketua Pengadilan karena jabatannya
tidak tunduk terhadap KUHPerdata dan kenapa kami harus wajib membayar uang panjar eksekusi dan uang tersebut dikemanakan, yang lebih menyakitkan dan membodohkan kami Ketua Pengadilan dengan sederhananya cukup memberi surat jawaban melalui Bawas MA sudah dianggap cukup dan benar dengan membayar uang panjar Sebesar Rp. 8.770.000,-
2. Putusan yang tidak memiliki kepastian hukum dan potensi menimbulkan gangguan Kamtibmas dan kerugian dipaksakan dijalankan : Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jember No. 51/Pdt-G/2018/P.Jmr yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI putusan bersifat copy paste. Putusan tersebut tidak memberi kepastian hukum khususnya tentang amar putusan berkaitan dengan Iokasi obyek tanah dan batas-batas tanah berubah-ubah dan saling bertentangan baik yang termuat dalam perjanjian jual beli tangal 2 April 2004 dalam amar putusan dinyatakan sah.
Bahwa Jurus sita pengadilan telah melakukan konstatering dasar hukumnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengadilan memaksanakan Konstatering (pencocokan fisik tanah), Tanah yang tidak termuat dalam putusan dicocokan dengan lokasi dan batas tanah yang termuat dalam putusan yang lokasi dan batas-batas tanah tidak jelas karena antara lokasi dan batas tanah yang termuat dalam PJB lokasi dan batas tanah berbeda dengan dasar hukum Gugatan.
Dalam amar Putusan lokasi dan batas tanah berbeda dengan PJB dan berbeda dengan dasar hukum Gugatan. Padahal dalam putusan dan amarnya tidak memuat obyek tanah yang telah diukur oleh BPN Jember tetapi akan dijadikan sasaran eksekusi. Tindakan juru sita yang ngawur berpotensi menimbulkan kerawanan gangguan Kamtibmas dan dapat terjadi gesekan fisik yang menimbulkan korban jiwa dan korban harta.
“HaI-hal yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat telah saya ingatkan kepada petugas pengadilan dan agar putusan diteliti lagi apakah sudah memberi keadilan namun tidak dihiraukan,” tuturnya.
Dengan demikian para penegak hukum dan penegak keadilan wajib memiliki integritas yang tinggi dengan mengutamakan kebenaran demi keadilan bukan karena kewenangan dan atau kekuasaan.
Oleh karena itu terhadap prilaku oknum-oknum Pengadilan Negeri Jember yang tidak memiliki integritas dan keprofesionalan dalam tugasnya pimpinan yang bersangkutan wajib melakukan evaluasi secara berjenjang dan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengadilan wajib untuk diberikan sangsi sesuai hukum yang berlaku mengingat penghasilan mereka telah diperhatikan oleh negara.
Sebagai informasi data diperoleh dari beberapa ahli waris, Sengketa tanah waris ini berawal saat Bondan Hariyono pada 2002 mendapat surat kuasa melakukan gugatan di PTUN Surabaya untuk membatalkan 28 SHM (Sertifikat Hak Milik). Bondan Hariyono telah meminta dua surat eigendoom verponding (kepemilikan tanah) Nomor; 4428 dan 3605 atas nama Almarhum Soepidja Raboedin. Tapi sampai 2003, Bondan tidak bisa beracara di PTUN Surabaya, karena bukan lawyer atau pengacara.
Sehingga, ahli waris mencabut surat kuasa dan dikuasakan kepada orang lain yang akhirnya dapat membatalkan 28 SHM dengan lokasi tanah diatas eigendoom verponding milik almarhum Soepidja Raboedin.
Selanjutnya, PN Jember pada 15 Mei 2006 menetapkan para ahli waris memiliki hak utama mendaftarkan kepemilikan atas tanah pada BPN Jember untuk mendapatkan SHM atas dua bidang tanah eigendoom verponding milik almarhum Soepidja Raboedin nomor: 4228 luas 6.905 meter persegi dan 3605 luas 20.165 meter persegi, terletak di Jl. Kaliurang Gumuk Kerang di belakang SDN Sumbersari II Jember (dan bukan SDN Sumbersari I). Namun, ahli waris kesulitan membuat SHM di BPN, karena surat eigendoom verponding yang dibawa oleh Bondan Hariyono tidak dikembalikan (digelapkan).
Pada 26 Maret 2018, Bondan mengumpulkan sejumlah ahli waris di rumah H. Fatah untuk mendata nama-nama ahli waris dengan modus seolah-olah akan membeli tanah itu. Maka ahli waris diminta tanda tangan dan cap jempol di atas kertas kosong.
Kertas kosong berisi tanda tangan dan cap jempol sejumlah ahli waris surat tersebut oleh Bondan dijadikan bukti bahwa seolah-olah surat pernyataan yang isinya ahli waris telah menjual dan menyerahkan tanah eigendoom verponding kepada Bondan dan menjadi alat bukti gugatan perdata di PN Jember selain alat bukti lainnya, surat Pernyataan Jual Beli dan surat kuasa tanggal 27 Januari 2003 serta surat Perjanjian Jual Beli dan surat kuasa tanggal 2 April 2004, padahal kesemuannya itu sudah tidak berlaku dengan adanya Pencabutan Surat Kuasa pada tanggal 12 Januari 2003. (*/boody)