Program PTSL di Desa Tumbrep Bandar Batang Diduga Sarat Pungli
BATANG, JATENG, BN-Program PTSL di Desa Tumbrep, kecamatan Bandar, Kabupaten Batang Jawa Tengah diduga sarat pungutan liar (Pungli).
Tim investigasi Bidik Nasional, Selasa (22/9/2020) mendatangi Kantor Balai Desa Tumbrep Kecamatan Bandar ditemui oleh perangkat desa Ruri dan Sekretaris Desa (Sekdes) Tumbrep.
Ruri menjelaskan, bahwa program PTSL di desanya perbidang dikenakan biaya 250 ribu sesuai anjuran rapat tidak diperbolehkan di atas Rp 300 ribu.
“Penanggung jawab PTSL pak Kholid, jatah kuota 1.000 bidang, yang sudah jadi sekitar 700 bidang,” Jelasnya.
Terpisah, warga berinisial ‘S’ asal desa Tumbrep Dukuh Sibelis Kaliseneng Rt 03 Rw 08 Ditemui Media Bidik Nasional di rumahnya mengatakan kalau biaya yang dikenakan Rp 350 ribu dan sudah jadi sertifikat.
“Awal pelaksanaan, saya bayar dulu 50 ribu, katanya buat ukur-ukur. Setelah jadi saya bayar lagi 300 ribu, padahal waktu kumpul-kumpul katanya gak segitu bayarnya. Giliran pelaksanaan ada biaya segitu,” tuturnya.
Beda dengan keterangan ‘M’ warga desa tumbrep juga, bahwa dirinya ikut program PTSL dari waris karena ada biaya segel desa. Yang dijadikan 2 sertifikat dibebankan biaya Rp1.300.000 yang satunya belum jadi, yang satu sudah. (Tim BN)