JATIM

Saldo Berkurang Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Juandes Nasabah BRI : Segera Kembalikan Uang Kami

Juandes warga Jl. Tambak Medokan Ayu, Rungkut Surabaya, nasabah Bank BRI Cabang Pembantu 7615 Unit Pandugo Surabaya Jemursari Jawa Timur

SURABAYA, JATIM, BN – Berawal dari pelaporan Juandes warga Jl. tambak Medokan Ayu, Rungkut Surabaya, sekaligus nasabah Bank BRI Cabang Pembantu 7615 Unit Pandugo Surabaya Jemursari Jawa Timur mengharap agar pihak BRI tersebut segera mengembalikan uang yang hilang didalam rekening miliknya.

“Segera kembalikan uang kami. Sebanyak tiga kali terhitung dengan sekarang ini, kami telah mendatangi Bank BRI Cabang Pembantu Unit Pandugo Surabaya Jemursari untuk mengurus uang kami yang hilang di dalam rekening kami. Padahal kami tidak melakukan transfer ke rekening lain,” ucap Juandes kepada wartawan Koran Investigasi Bidik Nasional & bidiknasional.com di Surabaya (14/10).

Terhitung sejak awal melapor kata Juandes, laporan kepada pihak BRI sekitar bulan Agustus 2020 ditanggapi dan diterima oleh Customer Service.

“Karena saya merasa tidak melakukan transfer ke pemilik rekening yang telah saya tandai hasil dari permintaan print rekening koran tabungan saya maka, BRI melalui CS membantu memblokir rekening saya,” tuturnya.

Terbilang lima kali transaksi dan dia mengaku tidak melakukan proses debet kepada siapapun, janji 20 hari kerja sampai hari ini, kejelasan pengembalian uang yang hilang belum juga direalisasikan pihak BRI Pandugo.

“Dengan cara seperti ini, jadi merugikan masyarakat yang mana sebenarnya saya adalah nasabah yang menitipkan uang saya kepada BRI Pandugo. Saya jadi tidak bekerja dan saya harus mondar mandir mengurus uang saya sendiri,” bebernya.

Ditemui pada saat yang sama, Kepala Unit BRI Capem Pandugo Jemursari Surabaya Bening Satiti menjelaskan, nasabah atas nama Juandes pada saat pertama melapor terkait kehilangan uang didalam rekeningnya, BRI Pandugo telah membantu dengan cara memblokir rekening atau tabungan yang bersangkutan.

“Tepatnya di bulan september 2020 pertengahan, petugas CS kami telah membantu pemblokiran dan kami juga telah melaporkannya ke BRI pusat. Proses seperti ini nasabah wajib menghubungi call center dan kemudian menjadi kewenangan pusat,” ujar Bening Satiti (akrab disapa Bening-red) di ruang kerjanya (14/10).

Sempat melarang wartawan mengambil gambar baik diruang kerjanya maupun di kantor BRI Capem Pandugo, Bening menambahkan satu tiket satu kasus atas nama Juandes. Pengelompokannya ditanggal yang sama. Jadi tetap kita proses untuk investigasi dan kami telah melaporkan ke kantor pusat. Wewenang internal (BRI Pandugo) hanya melaporkan. Ketentuan penyelesaian trouble ticket atau Complaint Handling System (CHS) maksimal selama 20 hari. Seluruh komplain bukan hanya Juandes, akan ditangani oleh tim dari BRI pusat yang memiliki mekanisme verifikasi data nasabah.

Bening menjelaskan dalam kasus skimming setelah unit melaporkan ada beberapa tahapan, investigasi dan lanjut penelitian.

“Nasabah telah memiliki trouble tiket. Semua butuh proses, karena memang harus seperti itu. Jika memang kesalahan bukan dari nasabah, seperti tidak melakukan penarikan atau melakukan transfer ke rekening yang dimaksud maka, BRI berjanji akan mengembalikan uang tersebut,” tegasnya.(boody) bersambung….

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button