Putusan Pengadilan Ganda, Halaman dan Isi Tak Sesuai dengan Bukti Materiil dan Formil, Apakah Bisa Dilakukan Perlawanan Melalui Upaya Hukum Luar Biasa?
■ Nomor : 85/ Lp.Put- PN/X/2020 Surabaya 30 Oktober 2020 Perihal Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 51/Pdt.G/2018/PN.Jmr
Ganda/Doble isi putusan berbeda
Yang bertanda tangan dibawah ini saya :
R TONNY SURYO, SH, (ADVOKAT) alamat kantor : Jl. Ngagel Rejo 1B No. 27 Surabaya, Penasehat Hukum dari NURHASAN dkk (para ahli waris) Soepija Raboedin bertempat tinggal di Jalan Kalirurang No. 1A (depan SD Sumbersari 2 Jember), lingkungan Gumuk Kerang RT 001, RW 015 Kelurahan Sumbersari,
Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Dengan ini saya laporkan bahwa Pengadilan Negeri Jember telah membuat putusan “GANDA” perkara Nomor : 51/Pdt.G/2018/PN-Jmr diputus tanggal 21 Nopember 2018, putusan bersifat condemnatoir, Bahwa kedua putusan tersebut memiliki : Nomor perkara yang sama , Majelis Hakim yang sama, Panitera Pengganti yang sama.
Salinan kedua putusan dibuat oleh : PANITERA PENGADILAN NEGERI JEMBER, dengan tanggal yang berbeda dan isi yang termuat didalam putusan tidak mencerminkan sebuah keadilan karena kedua putusan tidak memiliki konsistensi obyek hukum yang pasti dan berkeadilan. Bahwa perbedaan dari kedua putusan tersebut adalah sebagai berkut :
1. Pada halaman terakhir putusan memuat tentang ;
1.1). Salinan putusan dibuat oleh PANITERA PENGADILAN NEGERI JEMBER pada tanggal 27 November 2018 dan tanggal 22 Januari 2019).
1.2). Salinan Putusan yang dibuat pada tanggal 27 November 2018 diberikan kepada : NURHASAN dkk ( Para TERGUGAT) dan Putusan yang dibuat tanggal 22 Januari 2019 diberikan kepada : NURHASAN dkk ( Para PENGGUGAT).
2. Turunan Putusan/Penetapan salinan yang dibuat tanggal 27 November 2018 terdiri dari : 42 Halaman, dan Salinan Putusan yang dibuat tanggal 22 Januari
2019 terdiri dari 41 halaman.
3. Bahwa kedua Turunan putusan di halaman 3 dari 42 dan halaman 41:
3.1) Memuat tentang sebagai DASAR HUKUM GUGATAN Penggugat mengaku sebagai pemegang hak dua bidang tanah yang letaknya berada di Jl. Kaliurang tetapi menyebut lokasinya berada di-belakang SD Sumbersari 1 Jember berada di (Jl. Karimata). Padahal Jl. Kaliurang dan Jl. Karimata jaraknya 2 (dua) Kilo Meter.
3.2) Memuat tentang alas hak tanah berupa : Leg. Verponding Nomor 3605 luas 20160 M2 dan Leg. Verponding Nomor 4428 luas 6905 M2. Dua bidang tanah tersebut berada dalam satu lokasi dengan batas tanah sebelah BARAT : berada di Sekolah Dasar Sumbersari 02 dan Jalan PUD. ( Jl. Kaliurang ). Dengan ini membuktikan bahwa letak dan lokasi dua bidang tanah tersebut berbeda wilayah antara di belakang SD Sumbersari 1 Jember (JL. Karimata) dengan lokasi batas tanah yang disebelah BARAT berada di Sekolah Dasar Sumbersari 02 dan Jalan PUD. ( Jl. Kaliurang ). Maka pengakuan penggugat sebagai pemegang hak atas dua bidang tanah tersebut sangat diragukan kebenarannya.
3.3) Memuat tentang HUBUNGAN HUKUM PENGGUGAT DENGAN TANAH Penggugat memperoleh tanah Sengketa berdasarkan : Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 27 Januari 2003 dibuat dibawah tangan diberi tanda bukti (P.5a) dan keabsahan Ahli waris berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Jember No. 12/ADTMK/2003/PA.Jr tanggal 24 Juni 2003. Bahwa Pengesahan Ketua Pengadilan Agama Jember Reg. No. 12/ADTMK/2003/PA.Jr dalam CATATAN : Akta dibawah tangan yang telah disahkan ini khusus berlaku untuk mensertifikatkan dua bidang tanah Leg. Verponding Nomor 3605 luas 20160 M2 dan Leg. Verponding Nomor 4428 luas 6905 M2 ke Badan Pertanahan Kabupaten Jember atas nama Pewaris SOEPIAH RABOEDIN ALIAS SUPIJA RABODIN diberi tanda bukti (P.3) Bahwa dengan memperhatikan Bukti Surat (P.5a) dan Bukti surat (P.5a) maka dengan sangat jelas kedua bukti surat tersebut tidak ada hubungan hukumnya, maka Majelis Hakim terbukti telah melakukan kesalahan / kekeliruan dalam pertimbangannya tidak cermat membuktikan Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut tidak memiliki Integritas dan keprofesionalan.
4. Bahwa Kedua Turunan Putusan yang termuat dihalaman 22 dari 42 dan halaman 22 dari 41 isinya berbeda :
4.1) Yang termuat di halaman 22 sampai dengan halaman 24 dari 42 telah memuat tentang jawaban tergugat III dan jawaban tergugat IV serta Replik Duplik.
4.2) Yang termuat di Halaman 22 Jawaban Tergugat III dan jawaban tergugat IV serta replik dan duplik tidak ada dan langsung Tentang Pertimbangan Hukum. Dengan ini kedua putusan tersebut menjadi tidak obyektif seperti pihak yang digugat tidak ada perlawanan dan atau membenarkan atas gugatan penggugat.
5. Bahwa Halaman 25 dari 42 dan halaman 24 dari 41 telah memuat tentang hasil ukur atas dua bidang tanah Leg. Verponding Nomor 3605 luas 20160 M2 dan Leg. Verponding Nomor 4428 luas 6905 M2 dan Leg.Verponding nomor : 4428 luas 6905 M2 dan telah memiliki dua lokasi dangan batas-batas tanah masing-masing.
6. Bahwa dihalaman 29 dan 30 dari 42 putusan yang dibuat pada tanggal, 27 November 2018 dan halaman 28 dari 41 putusan yang dibuat tanggal, 22 Januari 2019), tentang Bukti ( P.6) Perjanjian Jual Beli tanggal 2 April 2004 dilekatkan didalam putusan sebagai Bukti Surat Masing-masing bidang memiliki batas tanah :
a) Batas-batas tanah Leg. Verponding nomor : 3605 luas 20160 M2 : Utara : Haji Tohir, Pak sunaryo, B. Latif ,Timur : Tanah haji Tohir Selatan : Tanah Angkatan Darat dan tanah P. Regar Barat : Sekolah Dasar dan Jalan PUD.
b) Batas-batas tanah Leg.Verponding nomor : 4428 luas 6905 M2 : Utara : Tanah P Soepia Rabudin,Timur : Tanah Angkatan Darat dan haji Tohir Selatan : Tanah Angkatan Darat dan tanah P. Regar Barat : Tanah P. Regar.
7. Bahwa dua bukti surat (P.5a dan P.6) Ikatan Jual Beli dan Perjan jian Jual Beli dua bidang tanah dengan bata-batas dua bidang tanah sebagaimana tersebut angka 6 diatas telah dipertimbangkan oleh majelis Hakim. Ironisnya alas hak atas tanah berupa Leg. Verponding dalam dunia hukum pertanahan dimasa colonial sampai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok pertanahan : Surat tanah berupa Leg. Verponding tidak pernah ada dan atau tidak dikenal.
8. Bahwa Majelis Hakim selain mempertimbangkan alas hak atas tanah berupa Leg. Verponding yang tidak dikenal didalam Undang-Undang Pertanahan, Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan adanya Bukti (P.5a dan P.6) dianggap sah dengan dasar hukum Pasal 1320 KUHPerdata.
Dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim terbukti cacat Formil karena tidak memperhatikan secara cermat isi unsur-unsur yang termuat didalam Bukti (P.6) bertentangan dengan pasal 1320 KUHPerdata , unsur-unsur yang termuat dalam bukti (P.6) adalah sbagai berikut :
a). Terbukti Perjanjian Jual Beli Tanah dilakukan oleh satu orang : BONDAN HARIYONO, SH, bertindak sebagai PIHAK KEDUA / PEMBELI dan juga bertindak sebagai PIHAK PERTAMA / PENJUAL dengan bukti telah
menandatangani sebagai PIHAK PERTAMA.
b). Bahwa BONDAN HARIYONO, SH, bertindak sebagai PIHAK KEDUA / PEMBELI telah menggunakan alamat palsu, berdasarkan Surat Lurah Sumbersari Nomor : 005 / 22 / 03.200.2 /2020 tentang Status kependudukan atas nama BONDAN HARIYONO, SH, PADA BULAN April 2004 tidak tercatat sebagai penduduk di Kelurahan Sumbersari.
C). Bahwa luas tanah dalam Leg. Verponding Nomor 3605 tidak mempunyai kepastian luasnya karena tertulis dengan angka seluas : 210160 M2 ditulis dengan huruf dalam kurung ( dua puluh ribu seratus enam puluh meter persegi).
d). Dua bukti (P.5a dan P.6) merupakan akte dibawah tangan khususnya bukti (P.6) dalam pasal 6 Perjanjian Jual Beli tanggal 2 April 2004 bahwa Perjanjian Jual Beli akan dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang berwenang.
e). Bahwa berdasarkan AKTA Notaris & PPAT Bambang Hermanto,SH, Nomor 053 tanggal 1 Juni 2010 telah terjadi Pelepasan Hak / Pengoperan Hak Dari BONDAN HERIYONO,SH, kepada Drs. H. MUARIF sebagian bidang tanah dengan luas 10.000 M2 (satu Hektar) dari tanah yang luas keseruhan 27.055 M2.
Bahwa selain letak dua bidang tanah berada didua lokasi yang berbeda (Jl. Kaliurang dan di Jl. Karimata), tetapi dua bidang tersebut berada dalam satu wilayah padahal dua bidang tanah tersebut berdasarkan yang termuat dalam HUBUNGAN HUKUM PENGGUGAT DENGAN TANAH adalah adanya bukti Ikatan Jual Beli tanggal 27 Januari 2003 dan Perjanjian Jual Beli tanggal 2 April 2004 telah dilekatkan di dalam putusan dijadikan sebagai Bukti dengan tanda bukti ( P.5a dan P.6). (halaman 29 dan 30 dari 42 putusan dibuat tanggal 27 November 2018 dan halaman 28 dari 41 putusan dibuat tanggal 22 Januari 2019).
Bahwa Bukti (P.5a) adalah Surat Ikatan Jual Beli dan (P.6) merupakan akte dibawah tangan Perjanjian Jual Beli dua bidang tanah isinya bertentangan dengan pasal 1320 KUHPerdata, karena subyek hukumnya dilakukan oleh satu orang, letak dan batas tanah berubah-ubah tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, letak dua bidang tanah tersebut berada di Jl. Kaliurang tetapi disebut berada dibelakang SD Sumbersari 1 Kabupaten Jember, sedangkan SD Sumbersari 1 letaknya di Jl. Karimata. Sedangkan dua bidang tanah tersebut berada dalam satu lokasi dan batas tanah khususnya batas sebelah BARAT kedua Putusan berbeda, selain batas tanah yang berbeda, batas-batas tersebut tidak sesuai dengan batas-batas tanah yang termuat dalam bukti (P.6).
Adapun perbedaan kedua putusan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Putusan Nomor 51/Pdt.G/2018/PN.Jmr diputus tanggal, 21 November 2018 dan oleh PANITERA PENGADILAN NEGERI JEMBER telah membuat dua putusan : tanggal 27 November 2018 dan tanggal 22 Januari 2019.
2. Bahwa putusan yang dibuat tanggal 27 November 2018 memiliki 42 halaman dan Putusan yang dibuat tanggal 22 Januari 2019 memiliki 41 halaman.
3. Bahwa putusan yang di buat tanggal 27 November 2018 diberikan kepada NURHASAN dkk sebagai (Para Tergugat) dan putusan yang di buat tanggal 22 Januaari 2019 diberikan kepada NURHASAN dkk sebagai (Para Penggugat ).
4. Bahwa di halaman 3 dari 42 dan halaman 3 dari 41 dari kedua putusan Memuat tentang DASAR HUKUM GUGATAN telah menyebut tentang letak dua bidang tanah berada di Jl. Kaliurang , Lingkungan Gumuk Kerang, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, tetapi juga disebut berada dibelakang SD Sumbersari 1 Jember. Padahal SD Sumbersari 1 Jember letaknya di Jl. Karimata . Sedangkan Jarak antara Jl. Kaliurang dan Ji. Karimata sangat jauh sekitar 2 (dua) Kilo Meter.
5. Bahwa letak dua bidang tanah disebut berada di belakang SD Sumbersari 1 (Jl. Karimata) sedangkan salah satu batas tanah disebelah BARAT : Sekolah Dasar Sumbersari 02 dan Jalan PUD, lokasi SD Sumbersari 02 di Jl. Kaliurang. Maka letak lokasi dua bidang tanah tidak sesuai dengan lokasi batas tanah sebelah barat.
6. Bahwa halaman 3 dari 42 dan halaman 3 dari 41 memuat DASAR HUKUM GUGATAN tertulis Bahwa : Penggugat sebagai pemegang hak dua bidang tanah terletak : di Jl. Kaliurang, Lingkungan Gumuk Kerang, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, tetapi lokasinya disebut di belakang SD Sumbersari I Jember terletaknya di Jl. Karimata, Dua bidang tanah tersebut berada dalam 1 (satu) lokasi : dan batas sebelah Barat : Sekolah Dasar Sumbersari 02 dan jalan PUD.
7. Bahwa bukti sebagai DASAR HUKUM GUGATAN tentang data letak dan batas-batas dua bidang tanah tersebut tidak sesuai dengan data letak tanah dan batas-batas tanah dari hasil ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Jember ( halaman 25 dan 26 dari 42 dan halaman 24 dari 41) disamping itu letak dan batas tanah yang termuat didalam DASAR HUKUM GUGATAN dan letak dan batas tanah dari hasil ukur kantor BPN Kabupaten Jember data-datanya tidak sesuai dengan yang tercatat dalam bukti (P.6) Perjanjian Jual Beli tanggal 2 April 2004. (Halaman 29 dan 30 dari 42 halaman dan halaman 28 dari 41) dalam amar putusan dinyatakan sah.
8. Bahwa di halaman 29 dan 30 dari 42 Putusan yang dibuat tanggal 27 November 2018 dan halaman 28 dari 41 yang dibuat tanggal 22 Januari 2019 memuat tentang Menimbang bukti Perjanjian Jual Beli tanggal 2 April 2004 ( P.6) tentang pembelian dua bidang tanah Leg. Verponding 3605 luas 20160 M2 dan Leg. Verponding 4428 luas 6905 M2 dalam bukti (P.6) yang tidak disebutkan letak tanahnya tetapi termuat batas-batas dari dua bidang tanah tersebut sebagai berikut :
a) Batas-batas tanah Leg. Verponding nomor : 3605 luas 20160 M2 : Utara : Haji Tohir, Pak sunaryo, B. Latif, Timur : Tanah haji Tohir, Selatan : Tanah Angkatan Darat dan tanah P. Regar Barat : Sekolah Dasar dan Jalan PUD.
b) Batas-batas tanah Leg.Verponding nomor : 4428 luas 6905 M2 : Utara : Tanah P Soepia Rabudin ,Timur : Tanah Angkatan Darat dan haji Tohir Selatan : Tanah Angkatan Darat dan tanah P. Regar Barat : Tanah P. Regar.
9. Bahwa bukti (P.6) didalam kedua putusan telah dipertimbangkan oleh majelis Hakim dan dalam amar putusan Bukti (P.6) telah dinyatakan sah, didalam Bukti (p.6) menyebutkan letak tanah terletak di Jl. Kaliurang , Lingkungan Gumuk Kerang, Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Lokasinya di belakang Sekolah Dasar Sumbersari I Jember ( di Jl. Karimata) maka latak dua bidang tanah berbeda lokasinya, dan dua bidang tanah dalam amar putusan yang dibuat tanggal 27 November 2018 berada dalam satu lokasi dengan batas tanah : Utara : Universitas Terbuka Jember dan sawah Pak Mileh Timur : IKIP PGRI Jember dan Perumahan Tidar Selatan : Apartemen dan Perumahan Tidar Barat : Sekolah Dasar Sumbersari 2 dan Jalan PUD.
Dan putusan yang dibuat tanggal 22 Januari 2019 berada dalam satu lokasi dengan batas : Utara Universitas Terbuka Jember dan sawah Pak Mileh, Timur : IKIP PGRI Jember dan Perumahan Tidar Selatan : Apartemen dan Perumahan Tidar Barat : Sekolah Dasar Sumbersari 1 dan Jalan PUD.
Dengan ini telah membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Jember membuat dua Putusan perkara Nomor :
51/Pdg.G/2018/PN.Jmr putusan yang isi dan jumlah halamannya berbeda, dengan kasat mata bahwa putusan yang dibuat tanggal tanggal 27 November 2018 dan putusan yang dibuat tanggal 22 Januari 2019 sangat berbeda.
Bahwa putusan ganda tersebut diberikan kepada satu orang yang sama dalam posisi sebagai pihak yang berbeda, putusan yang dibuat pada tanggal 27 Nopember 2018 diberikan kepada NURHASAN dkk kedudukan hukum sebagai Para TERGUGAT. Dan Putusan yang dibuat tanggal 22 Januari 2019 diberikan kepada NURHASAN dkk kedudukan hukum sebagai Para PENGGUGAT.
Bahwa putusan Nomor 51/Pdt.G/2018/PN.Jmr benar-benar GANDA dan terdapat perbedaan isinya khususnya yang termuat dihalaman 22 dari 42 tentang Pertimbangan Jawaban Tergugat III, Tergugat IV dan Replik dan duplik berbeda dengan isi halaman 22 dari 41 tentang Pertimbangan Jawaban Tergugat III, Tergugat IV dan replik dan duplik kalimatnya dihilangkan sehingga isi subtansi obyek pokok perkara tidak ada perlawanan yang mengakibatkan dalil-dalil gugatan berubah-ubah dan bukti-bukti surat yang dipertimbangkan dan dilekatkan dalam putusan menjadi tidak singkrun maka dalam amar putusan menjadi tidak konsisten khususnya bukti (P.6) dinyatakan sah. Didalamnya Perjanjian Jual Beli (P.6) memuat tentang batas-batas dua bidang tanah :
a) Batas-batas tanah Leg. Verponding 3605 luas 20160 M2 : Utara : haji Tohir, Pak sunaryo, B. Latif ,Timur : tanah haji Tohir,Selatan : tanah Angkatan Darat dan tanah P. Regar Barat : Sekolah Dasar dan Jalan PUD.
b) Batas-batas tanah Leg.Verponding 4428 luas 6905 M2 : Utara : tanah P Soepia Rabudin Timur : tanah Angkatan Darat dan haji Tohir Selatan : tanah Angkatan Darat dan tanah P. Regar,Barat : Tanah P. Regar.
Dalam amar Putusan yang dibuat tanggal 27 Nopember 2018 dan Putusan yang dibuat tanggal 22 Januari 2019. menyebutkan tentang letak tanah terletak di Jl. Kaliurang , Lingkungan Gumuk Kerang, Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, semula letak tanah di Jl. Kaliurang tetapi lokasinya tanah disebut berada di belakan Sekolah Dasar Sumbersari I Jember letaknya berada di Jl.Karimata. Dan kemudian dua bidang tanah letaknya berada dalam satu lokasi dengan batas batas tanah yang berubah-ubah antara dua putusan tersebut :
Batas-batas tanah yang termuat dalam amar putusan yang dibuat tanggal 27 November 2018 :
Utara : Universitas Terbuka Jember dan sawah Pak Mileh Timur : IKIP PGRI Jember dan Perumahan Tidar,Selatan : Apartemen dan Perumahan Tidar,Barat : Sekolah Dasar Sumbersari 2 dan Jalan PUD.
Dan putusan yang dibuat tanggal 22 Januari 2019 berada dalam satu lokasi dengan batas : Utara : Universitas Terbuka Jember dan sawah Pak Mileh Timur : IKIP PGRI Jember dan Perumahan Tidar, Selatan : Apartemen dan Perumahan Tidar, Barat : Sekolah Dasar Sumbersari 1 dan Jalan PUD.
Dengan memperhatikan obyek tanah yang disengketakan dengan letak tanah dan lokasi batas-batas tanah yang berbeda beda, maka kedua Putusan tersebut tidak memiliki kepastian hukum, karena tidak memiliki kepastian hukum maka kedua putusan tersebut menjadi tidak sah dan gugur demi hukum.
Dalam Putusan Majelis Hakim telah Memperhatikan pasal 1320 KUHPerdata, pasal 163 HIR/283 RBg atau pasal 1865 (B.W.) dan Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. Kenyataannya kedua putusan telah menggunakan bukti yang bertentangan dengan hukum, tetapi oleh Majelis Hakim telah dijadikan sebagai pertimbangan dan dalam amar putusan telah disahkan , Bahwa bukti yang bertentangan dengan Undang-undang adalah sebagai berikut :
a. Kedua Putusan tersebut dalam amar putusan mengesahkan Bukti (P.5a dan P.6) bahwa bukti yang disahkan berdasakan fakta dan bukti yang lainnya tidak ada persesuaian maka bukti-bukti surat dalam putusan telah disahkan terbukti bertentangan dengan pasal 1320 KUHPerdata.
b. Bahwa Obyek pokok perkara adalah tentang tanah dan penguasaan atas tanah, berdasarkan fakta dan bukti surat tanah masih berupa iegendom belum dikonversi menjadi Sertifikat. Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 1958 tentang Nasionalisali dan Undang undang No. 5 tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, maka berdasarkan Undang Undang maka tanah yang diperjual belikan tidak sah karena alas hak atas tanah berupa LEG. VERPONDING tidak dikenal dalam hukum tanah dan tidak bisa di conversi.
Dengan ini membuktikan bahwa Putusan yang dibuat tanggal tanggal 22 Januari 2019 isi amar putusan Ikatan Jual Beli dan Perjanjian Jual Beli tanah dinyatakan sah, telah bertentangan dengan pasal 1320 KUHPerdata karena letak dua bidang tanah tidak sesuai lokasi tanah berada dalam dua jalan yang berbeda dan dua bidang tanah berdasarkan bukti (P.6) berada dalam dua lokasi dengan batas-batas tanah yang berbeda tetapi dalam amar putusan dua bidang tanah berada dalam satu lokasi dengan batas-batas tanah yang tidak sama diatara kedua putusan. Maka perikatan bukti (P.6) yang disahkan bertentangan dengan pasal 1320 KUHPerdata maka putusan gugur demi hukum.
Kedua putusan tersebut membutikan benar-benar GANDA dengan isi dan jumlah halaman tidak sama, maka subtansi pokok perkara yang dipertimbangan oleh Majelis Hakim dan dalam amar putusan telah dinyatakan sah khususnya tentang letak tanah dan lokasi batas-batas tanah yang termuat dalam putusan antara bukti-bukti yang dilekatkan dalam putusan tidak ada persesuaian dengan Pertimbangan Majelis Hakim , sehingga isi amar Putusan didalam kedua putusan tersebut berbeda dan Putusan menjadi kabur tidak memiliki kepastian hukum.
Dengan ini kami mohon sebagai berikut :
1. Bahwa dengan adanya putusan perkara Nomor : 51/Pdt.G/2018/PN.Jmr GANDA pada waktu aanmaning kami telah menyampaikan kepada Ketua Pengadilan mohon untuk pemeriksa dan dicermati kedua putusan tersebut apakah dapat dijadikan dasar hukum, karena apa bila Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi dengan dasar Putusan perkara Nomor : 51/Pdt.G/2018/PN.Jmr yang tidak memiliki kepastian hukum (Kabur) maka apabila dilakukan eksekusi berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Dengan ini kami selaku Penasehat Hukum tidak bermaksud akan menghalangi Pengadilan menjalankan Putusan untuk eksekusi, karena pelaksanaan eksekusi dengan dasar adanya putusan Ganda yang tidak memiliki kepastian hukum dapat menimbulkan runtuhnya kewibawaan Peradilan khusunya Pengadilan Negeri Jember. Sehubungan dengan tersebut diatas sepantasnya Ketua Pengadilan bisa mengambil langkah-langkah hukum demi tercapainya sebuah keadilan, bukan berarti Ketua Pengadilan menginterpensi Putusan. Mengingat dengan putusan yang GANDA sudah pasti kedua putusan tersebut tidak ada kepastian hukum demi keadilan dan selain tidak memiliki kepastian hukum, dan dalam hukum acara tidak mengatur tentang untuk dilakukan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) terhadap putusan Ganda.
2. Bahwa berkaitan dengan Putusan GANDA yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jember, kami telah menyampaikan informasi kepada Kepolisian Polres Jember dan Polres Jember telah menerima dengan positif, KEPOLISIAN POLRES JEMBER menanggapi dengan profesional sedianya pengadilan akan memaksakan melakukan eksekusi, tetapi Pihak Keamanan ( Kepolisian ) tidak besedia memberi bantuan pengamanan pelaksaan eksekusi dengan alasan karena Kabupaten Jember sedang akan menghadapi PILKADA maka dibutuhkan situasi kamtibmas yang kondunsif.
3. Sehubungan perihal adanya Putusan Ganda tersebut kami mohon Kepada yang terhormat Bapak-bapak tersebut diatas berkenan untuk melakukan pemeriksaan secara sungguh-sungguh terhadap putusan Ganda tersebut demi diwujut sebuah keadilan yang semestinya berdasarkan kebenaran. Selain dari pada itu dengan putusan GANDA tersebut patut diduga buktibukti yang dilekatkan dalam perkara merupakan bukti-bukti dengan unsur-unsur perbuatan pidana ( sebagaimana pasal 263 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP), maka dengan ini kami mohon untuk dilakukan pemeriksaan khusunya terhadap oknum-oknum pejabat Pengadilan Negeri Jember dan atau pihak lain khususnya pihak yang dimenangkan karena dengan bukti – bukti yang dilampirkan atau yang dipertimbangkan dalam perkara antara Bukti-bukti tersebut dengan pertimbangan Majelis sampai dengan yang termuat dalam Amar Putusan tidak ada persesuaian. Khususnya berkaitan dengan obyek tanah tentang Letak tanah dan lokasi batas-batas tanah tidak sesuai yang akhirnya putusan menjadi GANDA Putusan yang tidak ada kepastian hukum.
4. Dengan demikian kami mohon untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Putusan GANDA dan semua oknum yang terlibat untuk di lakukan pemeriksaan dan tindakan hukum. Selain dari pada itu siapapun yang mempermainkan Produk Hukum dari lembaga Yudikatif sebagaimana pasal 32 Undang undang Nomor 3 tahun 2009 perubahan atas Undang Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung demi menjaga marwah Lembaga Peradilan di Indonesia khususnya di Pengadilan Negeri Jember, terhadap oknum-oknum yang mempermainkan putusan diberi sanksi yang seberat-beratnya.
Demikian dengan mencermati isi putusan GANDA tersebut, dengan berdasarkan bukti-bukti surat yang dilekatkan didalam putusan tersebut patut diduga ada unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang dengan sengaja dilakukan oleh oknum mafia tanah bekerja sama dengan oknum oknum di Pengadilan khusunya di wilayah Pengadilan Negeri Jember yang selama ini belum pernah terungkap dan terdeteksi maka wajar kiranya dilakukan penertiban internal di lingkungan Pengadilan Negeri Jember dan dugaan tentang perbuatan pidana Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) pada bulan April 2019 telah diketahui dan dibuat pengaduan ke Polres Jember, pada tanggal 23 Maret 2020 berdasarkan bukti Nomor : STTLP / 214 / III / 2020 / JATIM / RES JEMBER telah dilaporkan di Polres Jember tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian tindak lanjut penyidikan perkara yang dilaporkan.
Demikian atas Perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Hormat kami
R. Tonny Suryo, SH.
(boody)