KALTENG

Rapat Paripurna DPRD Mura Dalam Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2021

MURUNG RAYA, KALTENG, BN – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang ke-III dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2021 pada Senin (23/11/2020) pagi.

Saat membuka sidang paripurna, Ketua DPRD Kab.Murung Raya, Doni mengatakan pembahasan KUA/PPAS tahun anggaran 2021 berdasarkan surat dari Bupati Murung Raya nomor : 906/214.1/II/BAPLITBANGDA tanggal 16 Nopember 2020 lalu.

“Maka atas dasar surat dari Bupati itu Badan Anggaran dari DPRD Kabupaten Mura telah melakukan rapat untuk membahas KUA/PPAS tersebut dengan tim anggaran dari pemerintah daerah untuk membahas KUA/PPAS dan hari ini langsung dilakukan penandatangan nota kesepakatan KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2021,” ungkap Doni yang saat saat itu didampingi oleh Wakil Ketua I, Likon dan Wakil Ketua II, Rahmanto Muhidin.

Sementara itu mewakil Bupati Mura, Perdie M. Yoseph, Wakil Bupati kab.Murung Raya,Rejikinoor dalam pidatonya menyampaikan kegiatan prioritas yang tertuang dalam KUA/PPAS tahun anggaran 2021 adalah kegiatan tahun jamak atau Multiyears.

“Tahap pelaksanaan kegiatan Multiyears sendiri pelaksanaannya dari tahun 2021 sampai 2023 nanti, yakni pembuatan Bundaran Perdie M. Yoseph yang berada di Jalan Soekarno-Hatta dan penataan Taman Sapan,” jelas Rejekinoor.

Disampaikan Rejikinoor juga, masalah pendapatan serta belanja daerah yang tertuang dalam KUA/PPAS tersebut agar dapat dibahas dan dipertajam lagi oleh tim anggaran dari pemerintah daerah dan anggota DPRD serta perangkat daerah dalam pembahasan rapat komisi.

“Serta selanjutnya dapat segera disepakati antara pihak eksekutif dan legislatif untuk menjadi peraturan daerah (Perda) APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2021 dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya Rejikinoor. (Efendi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button