JATIM

Mengaku Keluarga Bupati Tipu Warga

■ Uang 30 Juta Diberikan Kepada Salah Satu Anak Pejabat Terkenal Di Jombang?

JOMBANG, JATIM, BN-Salah satu kantor dinas di Pemkab Jombang merasa tercoreng dengan adanya salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak menyalahi tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya).

Akibat dari tingkah laku nya, kepala dinas yang memimpin merasa ada beban pada dirinya,”Saya juga merasa prihatin mendengar kabar seperti itu, saya pasrah saja, terserah sampean tulis secara terbuka tidak apa-apa. Saya juga sudah memanggilnya tetapi malah jadi salah persepsi. Kalau yang merasa dirugikan datang ke kantor silahkan tidak apa-Apa,” ujarnya kepada Bidik Nasional. (BN)

Menurut sumber BN, adanya seorang oknum PNS di Pemkab Jombang yang diduga telah melakukan janji-janji palsu. Hasil perbuatan dari yang dilakukan dengan mengatasnamakan dirinya sebagai keluarga Bupati Jombang untuk menawarkan kepada seseorang untuk menduduki Pj Kepala Desa dengan meminta imbalan uang sebanyak Rp 30 juta.

Dikarenakan mengaku sebagai keluarga bupati dan sebagai seorang PNS yang mempunyai jabatan itulah sehingga warga desa mempercayainya. Kemauan warga desa setempat, menginginkan orang yang didukung agar bisa segera menjadi Pj kepala desanya, waktu itu yang didukung salah satu pegawai kecamatan yang selalu dekat dengan warga setempat dan itupun warga siap patungan untuk membantu terkait biaya yang di perlukannya. Setelah uang terkumpul dan sesuai nilai uang yang diminta, akhirnya diberikan kepada PNS yang mengaku sebagai keluarga bupati tersebut.

Setelah itu warga desa setempat menunggu kapan PJ yang dijago itu bisa segera menempati desa. Sekian lama yang di tunggu kabar dari PNS yang mengaku sebagai keluarga bupati itu tidak kunjung datang. Pada akhirnya hingga ada Pilkades di desa tersebut. Dipilihlah kepala desa hasil pilihan warga desa setempat, pemenangnya adalah satu Pamong Kaur Keuangan yang mencalonkan di Pilkades tersebut.

Mantan pamong sebagai Kaur Keuangan dipilih sebagai kepala desa, dan dialah yang waktu itu sebagai saksi yang ikut memberikan uang untuk Pj kepala desa kepada oknum dinas Pemkab Jombang tersebut.

Sampai selanjut nya warga mempertanyakan uang yang senilai 30 juta itu bagaimana kelanjutannya, warga pun berkumpul di kediaman kepala desa setempat dengan musyawarah agar nantinya uang tersebut bisa kembali.

Wargapun punya inisiatif ingin mendatangi kantor dinas tersebut, tetapi di sarankan oleh kepala desa supaya bersabar dulu, ” Sabar dulu, kita cari solusi lain bagaimana nanti uang itu bisa dikembalikan. Jangan grusa grusu dulu. Semua pasti ada jalan, ” ujar Kepala Desa tersebut kepada BN ketika menceritakan penyampeannya kepada warga saat itu.

Ditempat terpisah, ketika BN menemui oknum PNS tersebut dan konfirmasikan kebenaran hal itu,” Memang benar kejadian itu, tetapi sepeser pun saya tidak makan uang itu, pada waktu saya setelah menerima uang itu, saya berikan ketemanku. Dari temanku itu,dia berikan ke salah satu anak pejabat terkenal di Jombang. Jadi saya sepeserpun tidak terima bagian,” ujarnya kepada BN.

Setelah itu BN menanyakannya, apakah oknum PNS itu benar keluarga Bupati,” Loh iya, saya memang keluaga bupati, “ujarnya dengan suara lantang.

Setelah itu BN pun sedikit menyinggung,” Bagaimana pun anda waktu itu yang terima uang, berarti kan anda yang bertanggung jawab. Karena warga waktu itu tidak mau tahu anda punya alasan lain. Dan kalau cuma uang Rp 30 juta apa tidak sebaiknya dikembalikan aja demi nama baik anda,” tutur BN kepada oknum PNS Pemkab Jombang tersebut.

Setelah itu diapun menjawabnya,” Kalau saya mengembalikan bisa aja, terus siapa yang akan mengganti uang saya nanti,” ujarnya.

“Saya ini baru kena musibah, pengeluaran ya cukup banyak, saya mengganti di jabatan saya ini juga menanggung beban, bayangkan dari orang dulu yang duduk di sini saya menanggung beban Rpn400 juta untuk mengembalikan dari pengeluaran yang di lakukan nya, apa nggak mikir dengan keadaan saya saat ini. Saya bisa mengembalikan uang yang Rp 30 juta itu kepada warga, tapi tolong saya diberi kesempatan untuk mencarikan uang sebesar itu dulu,” Ujarnya lagi.

Sementara BN melihat kondisinya memang sangat memprihatinkan, dari musibah yang dialami keluarganya hingga kini belum terselesaikan.Tetapi apa yang dia perbuat memang adalah suatu kesalahan dilakukan seorang PNS yang tertuang pada Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button