Dir Binmas Polda Lampung Sosialisasi Perpol Nomor 4 Tahun 2020 di Tulang Bawang
TULANG BAWANG, LAMPUNG-Direktur Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Lampung Kombes Pol Anang Triarsono, SIK, M.Si bersama Kasubdit Bin Satpam/Polsus AKBP Feriwanto, S.Ag, MH dan rombongan melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 tahun 2009.
Sosialisasi Perpol Nomor 4 tahun 2009 ini berlangsung hari Kamis (26/11/2020), sekira pukul 13.30 WIB, di Aula Kantor milik Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Kemarin siang, Dir Binmas bersama Kasubdit Bin Satpam/Polsus Ditbinmas Polda Lampung melaksanakan sosialisasi Perpol Nomor 4 tahun 2009 tentang Pengamanan Swakarsa kepada perusahaan dan instansi pengguna jasa satuan pengamanan (Satpam),” ujar Kasat Binmas Iptu Joni Abdullah mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (27/11/2020).
Lanjutnya, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 85 peserta yang berasal dari perusahaan dan instansi pengguna jasa Satpam yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam sosialisasi Perpol Nomor 4 tahun 2009 tersebut, dijelaskan bahwa paling lambat 5 Agustus 2021 atau setelah satu tahun dikeluarkannya Perpol, semua anggota Satpam yang telah memiliki kartu tanda anggota (KTA) wajib memakai seragam baru yang warnanya mirip dengan seragam anggota Polri.
“Mereka (para satpam) yang berhak memakai seragam baru tersebut adalah yang telah memiliki sertifikat pelatihan atau diksar, serta memiliki KTA yang diterbitkan dan diregistrasi oleh Polri,” terang Iptu Joni.
Satpam juga nantinya memiliki tanda pangkat sesuai yang diatur dalam Perpol tersebut, mulai dari pangkat terendah yang disebut pelaksana, lalu supervisor dan pangkat tertinggi yang disebut manajer.
Selain itu Satpam juga akan ada jenjang kenaikan pangkat, tapi perlu diingat kenaikan pangkat bukan merupakan hak tetapi salah satu bentuk reward atas prestasi dan dikinerja dari individu satpam itu sendiri.
“Satpam merupakan perpanjangan tangan dari Polri dan mengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial di lingkungan kerjanya.” Tutup Kasat Binmas.(*Dra-Tuba)