Puluhan Pegawai Terpapar Covid 19, PN Surabaya Lockdown
SURABAYA, JATIM, BN – Sesuai surat keputusan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Minggu, 17 Januari 2021 Nomor : W14.U1/344/KP.04.6/01/2021 menetapkan sejak Senin, 18 hingga 22 Januari 2021 pengadilan setempat dinyatakan Lockdown (Pembatasan Kegiatan).
Keputusan ini pun dikeluarkan pasca PN melakukan pelaksanaan PCR/SWAB, terhadap seluruh ASN atau Keluarga Besar PN Surabaya pada tanggal 13 yang lalu.
Setelah menunggu hasil selama 4 hari, Minggu siang kemarin, pihak Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surabaya telah menyerahkan hasilnya kepada ketua PN Surabaya dan ternyata dari hasil pemeriksaan terdapat sejumlah 11 orang yang positif terpapar dan yang terbanyak adalah dari kalangan pegawai Panitera Pengganti (PP), sehingga kumulasi jumlah warga PN yang terpapar virus saat ini berjumlah 15 orang termasuk 4 orang yang sudah dirawat sebagai pasien Covid19 saat sebelum dilakukan swab massal.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan, Hakim senior Martin Ginting, SH,MH mewakili pernyataan ketua PN Dr.Joni.SH.MH.
“Atas dasar kondisi tersebut, maka KPN Surabaya Bpk. Dr.Joni,SH,MH segera melaporkan kpd ketua Pengadilan Tinggi Jatim dan pada hari itu juga mendapat arahan sehingga kemarin sore ( 17 jan 2021) KPN Surabaya segera menerbitkan surat keputusan pelaksanaan Lockdown di PN Surabaya terhitung mulai Senin ini s/d tanggal 22 Januari 2021 nanti”, kata Humas Martin Ginting kepada pers Senin pagi (18/1).
Martin Ginting juga menyampaikan pesan ketua PN dan mengatakan jika keselamatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat pengguna jasa PN Surabaya adalah menjadi pertimbangan utama dalam Lockdown ke-3 ini.
Catatan media ini, sebelumnya PN Surabaya melakukan lockdown pertama pada Agustus 2020, dengan jumlah pegawai, PP dan hakim yang terpapar sekitar 7 orang dan kedua akibat adanya pemeriksaan Swab, pengadilan setempat melaksanakan lockdown pada 11 – 16 Januari 2021.
“Diharapkan dengan adanya lockdown ini, maka PN telah mengakomodir kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid19 di lingkungan PN Surabaya”, jelas Martin Ginting mengutip ketua PN.
Menurut ketua PN, ujar Ginting, sangat penting karena sebelum covid maupun setelah adanya covid19, intensitas kunjungan publik di PN Surabaya sangat tinggi, sehingga kerumunan massa pada jam pelayanan sangat potensi sebagai pusat penyebaran virus,” ungkap mantan hakim pengadilan Pekanbaru ini.
Kembali dikatakan Martin, apalagi pengguna jasa pengadilan berasal dari berbagai daerah, sehingga ketua PN merasa penting dihentikan pelayanan publik untuk sementara waktu.
“Sejak pandemi covid19 ini, PN Surabaya secara rutin melakukan penyemprotan di setiap ruangan yang ada di areal PN dan juga telah melakukan kebijakan membatasi pengunjung sidang serta setiap pengunjung telah dikontrol suhu tubuh”, imbuhnya.
Pesan Hakim Ginting, publik wajib cuci tangan saat masuk ke areal PN, fasilitas sanitizer juga telah disediakan di berbagai sudut ruang pelayanan dan ruang tunggu, mengingat intensitas volume pelayanan yang sangat tinggi di PN Surabaya, menurut petugas kesehatan maupun pemerhati PN, dari hasil PCR yang cuma terpapar 11 orang, maka dipandang perlu ketua PN dan jajarannya telah berhasil mengendalikan/meminimalisir penyebaran virus di lingkungan PN Surabaya.
Karena jumlah ASN yang mencapai 350 orang di tambah kunjungan publik setiap hari sekitar 300 orang lebih, maka sangat potensi menimbulkan Cluster baru virus covid, tapi hingga saat ini dengan adanya berbagai fasilitas sanitiser di setiap pojok dan social distance juga tetap diindahkan serta publik tidak lagi bebas mondar mandir di lingkaran dalam PN Surabaya, maka mampu memutus mata rantai penyebaran covid, seperti yang disampaikan pesan Dr Joni selaku ketua PN Surabaya melalui Humas.
Selanjutnya tetap dievaluasi pengendalian covid19 dan menghimbau kepada publik pengguna jasa pengadilan agar setelah selesai urusan di PN, segera meninggalkan areal PN. Hal ini demi menekan penumpukan massa. (Ak/Humas PN)