MALUKU UTARA

Kadis DKP Malut di ‘Kecam’ Lembaga Hukum dan Advokasi IKA PMII Halsel, Siap melapor ke Komnas HAM

SOFIFI, MALUKU UTARA, BN – Pernyataan Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara Abdullah Assagaf, di Salah Satu Media Online di Maluku Utara mendapat kecaman dari Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi Ikatan Keluarga Alumni (IKA) PMII Halmahera Selatan, Adam Basirun SH.MH.

Adam mengatakan Pernyataan Seorang Kepala Dinas DKP Malut terkait izin Pembuangan limba Tailing di Kepulauan Obi terhadap PT. Trimega Bangun Persada anak Perusahan dari PT. Harita Group memiliki kerusakan ekosistem laut yang kecil adalah Pemahaman yang sangat fatal.

Ia mengatakan pembuangan (limba) Tailing nikel di laut Obi secara jelas akan menamba kehancuran, mulai dari ekosistem manggrov, Terumbu karang dan Sumber daya Perikanan di Kepulauan Obi dan Sekitarnya. Bahkan menurut dia Pembuangan Limba Tailing tersebut juga akan mengancam Jiwa Manusia.

“Sudah barang tentu semua ekosistem dilaut tercemari. Maka dipastikan ikan yang Kita konsumsi mengandung racun, Dengan demikian ini berdampak pada Anggota Tubuh Manusia serta berdampak pada kematian” Kata Adam Rabu, (27/1/2021).

Ia mengatakan Lembaga Hukum dan Advokasi IKA PMII Halmahera Selatan mendesak Kepada Pemprov Malut agar segerah mencabut SK /502/DPMPTSP/VII/2019. Sebab menurutnya, ini sangat bertentangan dengan hak asasi Manusia (HAM) yang telah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

“Jika Pihak Pemprov kemudian membiarkan dan tidak mencabut Izin tersebut dan dalam Operasi Pembuangan Tailing mengancam Jiwa Manusia. maka Kami akan melewati Jalur Hukum melaporkan ini Ke Komnas HAM untuk di Proses Hukum atas tindakan kejahatan yang di lakukan,” tegasnya (Andre)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button