Tanpa Plang Proyek, Pengecoran Bahu Jalinsum Lampung Utara Diduga Proyek Siluman
LAMPUNG UTARA, BN-Proyek pengecoran bahu jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Lampung Utara diduga proyek siluman.
Pasalnya, proyek pengecoran bahu jalan di Jalinsum ini tidak memasang papan informasi (Plang-proyek).
Proyek pengecoran bahu jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Lampura ini ditaksir menelan anggaran mencapai puluhan milyar.
Rabu (3/2/2021) pantaun wartawan Bidik Nasional (BN), proyek tersebut tidak ada plang proyek dan diketahui disejumlah titik pengecoran bahu jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) itu sudah mengalami kerusakan.
Menurut Romi, warga Lampura yang kerap melintas dijalan tersebut mengatakan proyek jalan Lintas Sumatera tidak pernah ada papan informasi nya.
“Entah apa penyebabnya dari dahulu kalau urusan kerjaan jalan lintas ini pasti gak ada papan informasi nya, padahal itu penting,” kata Romi
Masih Romi, dia berharap pihak-pihak yang berkompeten untuk segera turun mengkroscek pekerjaan tersebut.
“Sudah seharusnya pemerintah memperhatikan dan mengawasi secara ekstra dalam pekerjaan mega proyek begini. Agar kalau oknum-oknum nakal yang akan mencari keuntungan pribadi atau golongan dapat dipersempit ruang geraknya,” ungkapnya.
Sementara, salah satu pekerja di lokasi pengecoran bahu mengatakan pekerjaan jalan Lintas Sumatera dikerjakan oleh PT Bumi Lampung Persada (BLP) dan sebagai pengawas proyek tersebut bernama Usman.
“PT BLP (Bumi Lampung Persada) pengawasnya namanya Usman orang Terbanggi (Lamteng),” ujar pekerja yang enggan menyebut namanya.
Dijelaskannya, pekerjaan pengecoran bahu jalan tersebut di mulai dari wilayah Terbanggi (Lamteng) sampai ke daerah Sekincau (Lambar).
Ditanya BN terkait proyek tanpa papan informasi proyek, pekerja tersebut menyarankan media ini untuk menghubungi Usman selaku pengawas proyek tersebut.
“Ini nomor Handphone nya, 0853****0443. Hubungi saja bang,” ungkapnya.
Terpisah, Usman, yang disebut sebagai pengawas proyek tersebut, saat dihubungi walau dalam keadaan aktif namun tidak merespon dan dihubungi via pesan WhatsApp tidak membalas.
Proyek tersebut patut diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sesuai aturan seharusnya saat mulai perkerjaan harusnya dipasang papan nama, informasi proyek biar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut mengawasinya. ( ES/RASUL )