JATIM

Bantuan Santunan Covid-19 Dicabut, Kebijakan Kemensos Kecewakan Ahli Waris

Surat Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial tertanggal 18 Februari 2021

SURABAYA, JATIM, BN – Bantuan Santunan Kematian Covid-19 dicabut berdasarkan Surat tertanggal 18 Februari 2021, dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor : 150/3.2/BS.01.02/02/202, Mengenai Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid19, yang ditujukan Kepada Dinas Sosial Provinsi Seluruh Indonesia.

“Maaf bu, pengajuan bantuan santunan kematian Covid 19 sudah dicabut sejak 18 Februari 2021 kemarin. Silahkan ibu-ibu dan bapak-bapak membaca suratnya di papan pengumuman,” ujar petugas keamanan Dinas Sosial Kota Surabaya yang berjaga, di Kantor Dinas Sosial Pemerintah Kota Surabaya (22/02/2021).

Ditemui wartawan, salah satu keluarga ahli waris korban meninggal akibat Covid-19, Sebut saja Ibu samiun, mengaku kecewa mendengar kabar jika santunan dihapus.

“Bayangkan pak, sejak suami saya meninggal bulan Agustus 2020,
permintaan persyaratan yang begitu banyak saya usahakan lengkap dan tidak bolak balik lagi. Hari ini (22 Februari 2021) berkas yang diminta telah lengkap. Tapi apa yang saya terima setelah sampai disini, berkas saya ditolak. Kecewa rasanya pak. Bolak balik Kelurahan, kecamatan, dinas kesehatan, dan seterusnya perlu waktu berbulan-bulan mengurusnya. Sekarang ditolak..ya allah pak.. apa pemerintah tidak kasihan ya pada kami,” urai ibu Samiun sambil menangis di halaman kantor Dinas Sosial Kota Surabaya (22/02).

Penting diketahui, isi surat Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial tertanggal 18 Februari 2021 adalah sebagai berikut :

1. Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia Alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi ahli waris pada Kementrian Sosial RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindak lanjuti.

2. Oleh karenanya berkenan Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut pada angka 1 kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing dan selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementrian Sosial RI.

Seperti diketahui sebelumnya, Kemensos telah mengeluarkan surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2 / BS.01.02 / 06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, Kemensos memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.

Ditemui ditempat yang sama ahli waris keluarga korban meninggal akibat Covid19 yang tidak bersedia disebutkan namanya menjelaskan, kelengkapan berkas persyaratan pengajuan santunan sejak bulan desember 2020 hanya kurang Surat Ahli waris yang diterbitkan oleh Kelurahan setempat. Setelah sekarang komplit, berkas ditolak tanpa sosialisasi kepada masyarakat.

“Tiba-tiba sekarang dihentikan pak. Mengurus surat -surat kelengkapan yang diminta tidak gampang. Butuh waktu berbulan-bulan mengurusnya.
Apalagi tanpa sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu. Kami sangat kecewa dengan kebijakan yang tiba-tiba ini pak.Tolong disampaikan ke kementrian sosial pak,” pinta sumber bidiknasional.com yang enggan disebut namanya itu.

Terpisah menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah menegaskan agar Pemerintah kota Surabaya dengan dukungan dewan dapat mengalokasikan dana santunan kematian bagi korban meninggal karena Covid-19 selama anggaran memungkinkan dan perekonomian stabil.

“Memang sebaiknya pemkot Surabaya dengan dukungan dewan bisa mengalokasikan anggaran bagi korban meninggal karena Covid-19. Selama anggaran memungkinkan dan ekonomi stabil, pemkot bisa menyantuni warganya,” kata Khusnul.

Komisi D bersama anggota DPRD yang lain siap membicarakan penganggaran bagi korban meninggal karena pandemi virus Corona. Sebab saat ini ratusan keluarga korban meninggal Covid-19 di Surabaya sudah terlanjur mengatur semua dokumen dan persyaratan.

“Khusus warga Surabaya, bisa diberi santunan. Meski besaran santunannya tidak sebesar ketentuan awal di Kemensos. Ya.. semacam uang bela sungkawa untuk keluarga almarhum,” kata Khusnul, Jum’at (26/02).

Sebagai informasi, sampai saat ini sudah ada 319 ahli waris di Surabaya yang mengajukan bantuan ke Dinas Sosial Kota Surabaya untuk mendapatkan santunan kematian akibat Covid-19. Dari jumlah tersebut, 40 berkas sudah lolos. Dana santunan kematian karena covid tersebut informasinya sudah ada yang dicairkan. Sekitar 60 ahli waris telah menerima santuan masing-masing Rp 15 juta.

Ia berharap, agar ahli waris yang sudah mengajukan santunan, dari keluarga tidak mampu tetap mendapatkan uang santunan atau bela sungkawa dari pemerintah.

“Kalau tidak dari pemerintah pusat yang bisa menutupi, ya..oleh daerah melalui APBD dengan catatan, tetap memperhatikan neraca keuangan pemerintah kota. Kasihan warga, ” tutupnya. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button