JATIM

BPK RI TEMUKAN DUGAAN PENYIMPANGAN DI DINAS PUPR DAN DINAS SDA KAB BOJONEGORO

■ Potensi Kerugian Negara Capai Rp 7,3 M

BOJONEGORO, JATIM, BN – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur Pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2019 Nomor : 95/LHP/XVIII.SBY/12/2019 Tanggal 16 Desember 2019, telah menemukan dugaan penyimpangan yang perlu ditindak lanjuti oleh penegak hukum.

Informasi diperoleh BN, Hasil Pemeriksaan BPK menemukan;

1) Ketidaksesuaian Dengan Spesifikasi Teknis dan Kelebihan Perhitungan Volume Pekerjaan atas 16 Paket Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Sebesar Rp 6.415.863.396,29.

2) Persiapan dan Pemilihan Jasa Konsultan Perencanaan Peningkatan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Tidak Sesuai Ketentuan.

3) Pelaksanaan Jasa Konsultasi Pengawasan Tidak Sesuai Ketentuan dan Terdapat Kelebihan Bayar Sebesar Rp 274.150.000,00.

4) Ketidaksesuaian Dengan Spesifikasi Teknis dan Kelebihan Perhitungan Volume pekerjaan atas Sembilan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air sebesar Rp 371.530.749,19.

Rinciannya:

a) Pembangunan/Peningkatan saluran irigasi D.I Ngraho Kec. Gayam kelebihan bayar Rp 86.455.043,50,

b) Pembangunan/Peningkatan saluran irigasi D.I Dander Kec. Dander kelebihan bayar Rp 64.889.783,30,

c) Pembangunan checkdam D.I desa Pomahan Kec. Baureno kelebihan bayar Rp 8.225.767,55,

d) Pembangunan/Peningkatan saluran irigasi D.I Tulungrejo Kec. Trucuk kelebihan bayar Rp 48.761.994,92,

e) Pembangunan/Peningkatan saluran irigasi D.I Payaman Kec. Ngraho kelebihan bayar Rp 19.099.826,68,

f) Pembangunan checkdam desa Sembung lor Kec. Baureno kelebihan bayar Rp 16.183.408,82,

g) Pembangunan checkdam desa Ngasinan Kec. Padangan kelebihan bayar Rp 57.904.755,50,

h) Pembangunan checkdam desa Temu Kec. Kanor kelebihan bayar Rp 58.960.756,04,

i) Rehabilitasi Jaringan Irigasi Ds. Ngradin Kec. Padangan kelebihan bayar Rp 11.049.412,86.

Dari sejumlah temuan itu, total potensi kerugian Negara mencapai Rp 7.368.960.796,00.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan BPK RI ini. Sebab, sejak dulu pembangunan di Bojonegoro terutama wilayah selatan pinggiran hutan seperti Kedungadem, Sugihwaras, Temayang tertinggal karena uangnya dikorupsi oknum aparat yang tidak bermoral,” ujar Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN yang asal desa Kepohkidul, Kec Kedungadem Bojonegoro.

Sehubungan dengan Hasil Pemeriksaan BPK Tersebut BN telah mengirim surat konfirmasi nomor 102/KONF/XII-20/PU-BN tanggal 11 desember 2020 ke kepala Dinas PU Bina Marga Kab Bojonegoro dan surat konfirmasi Nomor 103/ KONF/XII-20/PU-BN tanggal 12 desember 2020 ke Kepala Dinas PU Sumber Daya Air, namun sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan. (es)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button