Resmob Polres Soppeng Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Dengan 106 TKP
SOPPENG, SULSEL, BN – Polres Soppeng berhasil menangkap AAG alias AR (36) Spesialis pelaku tindak pidana pencurian Bermotor (Curanmor) lintas provinsi.
Dalam penangkapan Tim Resmob Polres Soppeng berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan 1 (satu) kendaraan bermotor di wilayah Kab. Bone hasil kejahatan yang dilakukan di 3 (Tiga) TKP di wilayah hukum Polres Soppeng.
Kapolres Soppeng Akbp. Mohammad Roni Mustofa, S.IK., M.IK membenarkan adanya penangkapan (AAG) pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) lintas provinsi tersebut, (4/03/2021).
Menurut Kapolres Soppeng terungkapnya kasus ini, setelah adanya laporan pengaduan (korban) telah terjadi pencurian sepeda motor.
“Kemudian, cepat kami melakukan penyidikan untuk mengetahui identitas tersangka, setelah diketahui identitas tersangka dilakukan pengejaran oleh resmob Polres Soppeng terang AKBP Moh Roni.
Dalam pengejaran kepada tersangka, Resmob Polres Soppeng melakukan pengejaran menuju arah Kab. Bone, Kab. Wajo, Kab. Luwu, Kab. Sidrap, Pare Pare, dan Kab. Barru.
“Resmob Soppeng berhasil menangkap tersangka di Jalan Umum Poros Barru-Makassar tepatnya di Kel. Tuwung, Kec. Supangminangae, Kab. Barru, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Soppeng guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolres Soppeng.
Masih kata AKBP Moh Roni Mustofa, dalam pengembangan penyidikan pelaku AAG (36) lelaki asal Wajo ini, mengakui kalau dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian di 5 provinsi, 27 Kabupaten/Kota dengan TKP sebanyak 106, dengan rincian lokasi yang dia jelaskan dan akui, pengakuan AAG ia melakukan aksinya seorang diri sejak 2018.
Dalam melakukan aksinya AAG alias AR (36) menjelaskan telah melakukan pencurian Bermotor (Curanmor),
“Soppeng 3 Tkp, Wajo 4 Tkp, Bone 10 Tkp, Pinrang 3 Tkp, Sidrap 9 Tkp, Palopo 5 Tkp, Makassar 16 Tkp, Enrekang 2 Tkp, Maros 2 Tkp, Pangkep 2 Tkp, Sinjai 1 Tkp, Bulukimba 3 Tkp, Gowa 3 Tkp, Luwu 4 Tkp, Luwu utara 2 Tkp, Luwu timur 3 Tkp, Pare Pare 9 Tkp, Barru 3 Tkp,Polman 2 Tkp, Mamuju 2 Tkp, kota Pasang kayu 1 Tkp, Kota Sangata kaltim 2 Tkp, Kutai timur bontang kaltim 3 Tkp, Kota Samarinda Kaltim 6 Tkp, Kota Balik papan 1 Tkp, Kota Palu Sulteng 3 Tkp, Kolaka utara Sultra 2 Tkp. JUMLAH = 106 TKP,” akuinya.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus curanmor ini,” pungkas Kapolres Soppeng. (Anwar P)