Pembangunan Sport Center Deli Serdang diduga Bermuatan KKN
DELI SERDANG, SUMUT, BN-Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di kawasan pusat olahraga Deli, Desa Sena, Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang pagu senilai Rp 17,5 Milyar oleh PT Megabuss diduga kuat bermuatan KKN.
Informasi yang diterima wartawan Bidik Nasional mengatakan Kualifikasi Kemampuan Dasar (KD) M1 yang dilampirkan dalam dokumen turut lelang, PT. Megabuss mengerjakan proyek dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan Nilai Pengalaman Tertinggi (NPT) 5 Milyar.
“PT.Megabuss telah memenangkan proyek 1 kali dengan Nilai Pengalaman Tertinggi (NPT) Rp 5 M. 1 kali NPT sama dengan kelipatan 3, Jadi kalau 5 M x 3 hanya 15 Milyar. Padahal nilai proyek Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di kawasan pusat olahraga Deli tersebut nilainya Rp 17,5 M, Tentu PT. Megabuss tidak dapat memenangkan tender tersebut,” ungkap sumber Bidik Nasional (BN) salah satu kontraktor yang ikut tender proyek ini.
Sumber tersebut menjelaskan, sesuai Permen PUPR No.31/PRT/M Pasal 6 d Ayat 5 disebutkan Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.
Sedangkan diatur pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 20 (1) KD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h pada subbidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk Pekerjaan Konstruksi, KD sama dengan 3 NPT (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir).
“Seharusnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang melakukan Lelang Pengadaan Secara Olektronik (LPSE) menggugurkan PT. Megabuss, dan tidak dapat dinyatakan sebagai pemenang tender, karena perusahaan itu diduga tidak memenuhi syarat, sesuai yang telah ditentukan dalam undang-undang,” tandas sumber BN itu.
Atas informasi itu, wartawan Bidik Nasional melakukan konfirmasi kepada anak kandung Direktur PT. Megabuss (alm) yang mengaku sebagai Komisaris PT. Megabuss. Dia menerangkan bahwa pihaknya tidak mengetahui tentang turut sebagai peserta lelang dan memenangi tender paket senilai 17,5 Milyar tersebut.
Dia juga mengaku almarhum ayahnya telah memberikan kuasa pemakaian perusahaan penyedia milik ayahnya itu kepada pamannya.
āGak tau aku bang kalo Perusahaan almarhum bapak menang tender bang, bapak baru meninggal, coba abang bantu komunikasi dengan Dinas tentang kebenarannya, soalnya yang tau soal PT. Megabuss ini pamanku, aku gak tau apa-apa, cuma tau aku komisaris disitu,” terangnya.
Selanjutnya, melalui telepon seluler milik Komisaris PT. Megabuss saat di konfirmasi pamannya yang dimaksud itu mengaku perusahaan penyedia tersebut dikuasakan kembali kepada temannya yang berdomisili di wilayah Patumbak bernama Ucok.
āSudah saya berikan profil compeni PT. Megabuss itu dengan orang (oknum pegawai-red) Dispora Sumut,” kata Ucok melalui telepon.
Sementara H.Baharuddin Siagian, S.H, M.Si yang saat itu menjabat Kadisporasu pemiliki proyek tersebut saat dikonfirmasi melalui perpesanan Whatsapp langsung lakukan pembelokiran.
Sementara pantauan wartasan BN dilokasi pengerjaan proyek belanja modal gedung dan bangunan pematangan lahan sport center di Desa Sena – peningkatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di kawasan pusat olahraga Deli, Desa Sena, Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang yang di alokasikan dari APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2020 belum tampak dikerjakan, namun plang proyek telah dipajang berdekatan dengan plang proyek pembangunan Gapura di awal 2021. (Hs).