Legislator PAN: Pancasila Merupakan Kontrak Kebangsaan
GARUT JABAR BN – Pancasila merupakan kontrak kebangsaan. Sebab proses perumusan Pancasila beragam suku agama beragam budaya.
Tak hanya itu, kesepahaman yang dituangkan dalam rumusan adalah gentlemen agreement yakni kesepakatan yang mengikat.
Demikian disampaikan Anggota MPR RI Haerudin, S.Ag., MH saat acara sosialisasi empat pilar kebangsaan MPR RI di Yayasan Asy Syafi’iyah Almunawar Kampung Cibuntu Desa Saribakti Kecamatan Peundeuy Kabupaten Garut, Selasa (15/3/2021).
“Setiap warga bangsa terikat oleh kesepahaman dan kesepakatan yang dirumuskan dalam panitia ad hoc dalam hal ini tim sembilan,” urai anggota Komisi IV Fraksi PAN.
Begitu pula, sambungnya, keberadaan negara terjadi karena banyak hal. Ia memandang negara ada karena landasan konstitusional, negara juga ada karena ada bangsa, negara ada karena ada kesepakatan bangsa, negara ada karena kesepakatan politik juga negara ada karena kedaulatannya diakui berbagai pihak.
“Keberadaan negara tidak dapat dipisahkan dari berbagai proses dan peristiwa didalamnya. Termasuk rumusan kesepahaman dan kesepakatan yang mengikat,” terang Haerudin yang telah berganti nama menjadi Muhammad Hoerudin Amin atas penetapan dan putusan majlis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Dihadapan peserta pun, legislator yang terpilih dari daerah pemilihan Jabar XI meliputi Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya ini menjelaskan bahwa Negara Indonesia yang berideologi Pancasila merupakan sebuah negara hasil konsensus.
“Pancasila adalah Dar asy- Syahadah yaitu sebuah negara hasil kesepakatan atau konsensus dan tempat kesaksian memberikan yang terbaik untuk Indonesia, sehingga terwujud negara yang Baldhatun Thoiyibathun Wa Rabbun Ghafur,” paparnya.
Konsensus itulah, lanjutnya yang akan mendorong bangsa Indonesia menuju bangsa yang aman dan damai, adil, makmur, bermartabat dengan ridha Allah SWT.
Praktik kehidupan bernegara pada prinsip-prinsip fundamental dalam nilai-nilai Pancasila tercermin dari adanya suatu pemahaman dan penalaran intelektual setiap pejabat negara untuk menerapkannya.
Prinsip-prinsip Pancasila tercermin dalam lima dasar Sila Pancasila itu sendiri yang kemudian dikembangkan secara nalar intelektual pada tataran praktik yakni, Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang mengidealkan semua anak bangsa ber-Tuhan Yang Maha Esa dan beragama agar perilakunya masing-masing dapat tumbuh dan berkualitas dalam bimbingan keberagamaan yang fungsional dan membekas dalam perilaku sehari-hari dalam kehidupan bersama.
Ditambah prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab yang menggambarkan dan sekaligus mendorong agar semua orang saling memanusiakan antar sesama secara adil dan beradab; Selain itu, prinsip Persatuan Indonesia yang didasarkan atas kesadaran akan realitas keanekaragaman dalam peri kehidupan bersama dan yang didalamnya mengajarkan kita untuk senantiasa hidup rukun, toleran, saling menjaga, dan saling memperkuat satu sama lainnya. (San)