Didi Sungkono.S.H.M.H : Debt Collector tak bisa lakukan penyitaan, dan tidak Berhak Ambil Barang dari Debitur
JAKARTA, BN – Menyikapi maraknya kelakuan para Debt Colector yang semakin lama meresahkan masyarakat, dan melecehkan kinerja para aparat penegak hukun,dengan cara arogan merampas, memaksa menyita tanpa hak, Debitur yang menunggak angsuran atau belum mampu melaksanakan kewajiban nya sebagai Debitur, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan bahwa Debt collector alias penagih utang tidak berhak mengambil barang dari tangan debitur.
“Secara regulasi debt collector tidak berhak menyita barang, debt collector tidak berhak datang ke tempat untuk menyita barang walaupun barang itu sudah fidusia. Sudah ada aturan yang mengatur bahwasanya jika debt collector melakukan penagihan harus didampingi polisi yang punya surat tugas,” kata Ketua Komisi Advokasi BPKN Rolas Sitinjak dalam diskusi virtual Ngabuburit Consumer Talks, Jumat 23 April 2021.
Menurut Rolas, ketentuan itu sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Salah satunya, Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Aturan itu menyebutkan bahwa kepolisian berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikan dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sayangnya, kejadian perampasan barang langsung oleh debt collector kerap kali masih ditemukan.
Misalnya, seorang debitur yang kendaraan roda duanya diambil paksa oleh debt collector di tengah jalan maupun didatangi ke rumah.
Karena itu, Rolas mengimbau masyarakat yang menerima perlakuan tersebut untuk melaporkannya kepada BPKN. Pengaduan itu bisa disampaikan melalui aplikasi BPKN 153. “Sebagai lembaga negara BPKN menerima pengaduan,” jelasnya.
Secara terpisah Praktisi hukum dari Surabaya Didi Sungkono.S.H.M.H menilai keberadaan debt collector atau tukang tagih sudah salah sejak awal. Pasalnya, persoalan utang seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata karena melibatkan dua pihak, para pihak, dan harusnya penegak hukum bersikap dan bertindak tegas, sehingga harus diselesaikan oleh dua pihak bersangkutan.
“Tentu hubungannya dua belah pihak utang piutang, dan sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi, sudah jelas diatur secara hukum perdata tidak boleh masuk sembarangan orang ,” ujar Didi Sungkono. (Arini/ Manda)
Artikel telah dipublikasikan di https://beritapatroli.co.id judul : Didi Sungkono.S.H.M.H, ,” Debt Collector tak bisa lakukan penyitaan, dan tidak Berhak Ambil Barang dari Debitur