Kades Manggis tidak Memahami UU Pers Akhirnya Diam Terpaku oleh Arahan Camat dan Kepala DPMPD dan Meminta Maaf
KEDIRI, JATIM, BN- Selasa 04/05/2021
Ketidak pahaman dan ketidaktahuan Kades Manggis Kec. Puncu Kab. Kediri terkait tugas jurnalis dan wartawan mendapatkan teguran keras dari Camat Puncu Hadi Muljo dan Kepala DPMPD Sampurno Selasa (04/05) di ruang Kantor Kecamatan Puncu Kab. Kediri.
Puluhan media yang tergabung di IWK (Ikatan Wartawan Kediri) geruduk kantor Kecamatan sebagai bentuk solidaritas atas tindakan yang tidak menyenangkan kepada wartawan Berita Patroli dan Bidik Nasional Senin (03/05) di kantor Balai Desa Manggis Kab. Kediri yang sempat menolak konfirmasi serta mengusir ke 2 wartawan tersebut.
Sempat terjadi mediasi antara Kades Manggis dengan ke 2 wartawan yang ditengahi oleh Hadi Muljo selaku Camat Puncu dan Sampurno selaku Kepala DPMPD Kab. Kediri serta disaksikan beberapa wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kediri.
Pada pertemuan tersebut Hadi Muljo menyampaikan “mungkin atas ketidaktahuan Kades Manggis sehingga berperilaku tidak sepantasnya seperti itu, menurut saya memang tidak etis, semoga dengan kejadian ini bisa lebih memahami dan merubah etika dan perilaku untuk kedepannya, juga memahami sebagai pejabat publik merupakan contoh dan tauladan bagi masyarakat” ucap Hadi Camat Puncu.
“Terima kasih kepada rekan-rekan media dan LSM semoga dengan adanya kejadian ini bisa menjadi kontrol dan kedepannya bisa lebih baik dalam pelayanan publik pihak desa dan yang lainnya, tetap bersinergi membangun desa serta sebagai kontrol sosial” Papar Hadi selaku Camat Puncu Kab. Kediri.
Sementara itu Sampurno selaku Kepala DPMPD Kab. Kediri dalam pertemuan itu juga berkomentar “saya sebagai pembina seluruh Kades Se-kabupaten Kediri yang berjumlah 344 Desa dan Kelurahan, sangat menyayangkan sampai berita ini terekspose oleh media, terkesan saya tidak bisa membina dan memberikan pengarahan kepada Kades, saya mewakili Kades Manggis meminta maaf kepada rekan-rekan media semuanya atas perilaku yang ditunjukan oleh kades Manggis tersebut, dan saya akan terus melakukan pembinaan agar memahami tupoksinya masing-masing,”jarnya.
“Jangan bersikap arogan, para jurnalis dan wartawan melakukan konfirmasi agar beritanya berimbang, jangan berfikiran negatif terlebih dahulu apabila wartawan dan LSM datang, semua bisa dibicarakan dengan baik-baik agar tidak terjadi miss komunikasi, dan jangan membawa lembaga yang lainnya agar tidak timbul permasalahan yang lain” pungkasnya.
Ratna Pinawati selaku Kades Manggis pada mediasi tersebut juga meminta maaf kepada wartawan Berita Patroli dan Bidik Nasional serta semua rekan-rekan jurnalis atau wartawan atas kekhilafannya.
“Sebelumnya saya juga meminta maaf kepada rekan-rekan media semuanya, khususnya wartawan media Berita Patroli dan Bidik Nasional atas ketidaktahuan saya, dan kekhilafan saya yang menolak konfirmasi, serta dianggap mengusir saat di kantor Balai Desa, tidak ada maksud apapun, saya cuma berhati-hati dalam penyampaian atau menjawab apabila di konfirmasi salah memberikan jawaban itu saja, semoga dengan pertemuan ini bisa mendapatkan maaf dari rekan-rekan yang hadir semuanya,” ucap Ratna selaku Kades Manggis Kec. Puncu Kab. Kediri.
Mokhammad Bambang Setiyono selaku Ketua IWK ditempat berbeda yang salah satu wartawan media petisi.co di Kediri juga menyampaikan “Agar tidak salah kaprah dalam memahami tugas seorang jurnalis atau wartawan, sudah jelas dan terang tugas wartawan diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, yang mana dalam Pasal 01 angka 01 PERS adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data, dan publikasikan dimedia online atau cetak, para jurnalis dan wartawan adalah pembawa berita bukan pembawa petaka,” tutup Petruk sapaan akrabnya di lingkup IWK (Ikatan Wartawan Kediri). (ND)