DUGAAN NELAYAN PACITAN TANGKAP BABY LOBSTER, TETAP DIPROSES SESUAI ATURAN YANG BERLAKU
PACITAN, JATIM, BN – Ratusan nelayan dari Kecamatan Kebonagung, Ngadirojo, dan Sudimoro, Kabupaten Pacitan ngeluruk ke Mapolres. Hal itu menyusul ditangkapnya 13 nelayan yang diduga menangkap baby lobster untuk dikomersilkan.
Ketiga belas nelayan itu tercatat atas nama Heru, Suryanto, Sujamil, Eko, Ari, Tri Boleo Selamet dan Supri. Mereka merupakan warga Desa Godek Wetan, Kecamatan Tulakan. Dan dua nelayan dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo atas nama Begok dan Muridan. Selain itu dua nelayan atas nama Eko dan Dian juga tercatat dalam kelompok nelayan tersebut yang berperan sebagai penghitung benur.
Informasi yang dihimpun, sebelum digelandang ke Mapolres, belasan nelayan itu diduga tengah mencari baby lobster di Perairan Tawang. Saat dicokok, dari tangan mereka berhasil diamankan 2.000 ekor benur yang ditengarai hendak diperjual-belikan.
Mendapati ada tindakan pelanggaran hu-kum, sejumlah petugas berupaya menga-mankan belasan nelayan itu untuk dimintai keterangan di Mapolres.
“Satu jam berselang, secara spontanitas kami mendatangi Mapolres untuk meng-gelar aksi unjuk rasa. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas nelayan. Kami meminta agar rekan kami dibebaskan,” kata Handoyo Aji, koordinator aksi unjuk rasa nelayan, Rabu (4/4) malam.
Saat berada di Polres Pacitan, ratusan nelayan sempat menggelar orasi. Mereka menuntut agar belasan rekannya dibebas-kan. “Tolong bebaskan teman kami. Kami butuh makan jangan halangi kami untuk mencari benur (baby lobster). Nyawa kami sebagai taruhan demi perut, kami ini masyarakat kecil hanya butuh makan,” teriak sejumlah peserta aksi.
“Saya harapkan teman-teman semuanya jangan emosi. Mari persoalan ini disele-saikan dengan kepala dingin, kita sama-sama sudah mendengar dari pihak Polres sudah menjembatani untuk membantu menyelesaikan masalah ini,” sahut Darno, salah seorang peserta aksi.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta agar pihak polres bijak dalam menyikapi persoalan tersebut. “Kami di sini berkumpul dalam rangka meminta kepada Polres Pacitan untuk bisa membebaskan 13 orang teman kami yang telah ditangkap di tengah laut dengan alasan menangkap nener,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan para nelayan, Waka-polres Pacitan Kompol Hendri meminta agar massa bisa menahan emosi.
“Permasalah ini mari kita selesaikan dari bawah untuk mencari solusi dan jalan keluarnya. Bagi para nelayan yang kami tangkap, masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sebelum permasalahan ini muncul, lanjut Wakapolres, sebenarnya sudah dilakukan upaya persuasif untuk menyelesaikan masalah penangkapan baby lobster tersebut. Sebagaimana rencananya, polisi akan mengadakan cangkruan bersama Kapolres, KKP dan Bupati Pacitan guna mencari solusi permasalahan yang ada di lapangan berkaitan dengan penangkapan benur.
Sementara Kapolsek Tulakan AKP Waluyo menjelaskan jika larangan pencarian benur tersebut bukan dari Polisi, melainkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Bukan kami (Polisi) yang melarang. Kami hanya menjalankan amanah undang undang,” tegas dia.
Permasalahan ini akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan sebagai pihak pembesut aturan guna dicarikan solusi.
“Saya harapkan nelayan mentaati hukum. Ke depan akan kita selesaikan masalah ini dengan mendatangkan Kementerian Kelau-tan untuk bisa memberikan wawasan kepada nelayan tentang komoditas apa saja yang bisa dimanfaatkan dari hasil laut,” tuturnya.
Hasil dari aksi unras tersebut, sebanyak 10 nelayan akhirnya dipulangkan. Namun tiga nelayan lainnya masih menjalani proses hukum. “Untuk 10 orang nelayan akan kami pulangkan ke rumah masing-masing dalam keadaan sehat. Sedang 3 orang lainnya masih kami tahan untuk pengembangan lebih lanjut. Adapun 3 orang yang masih kami tahan atas nama Prayitno/Holobo (Bos benur), Eko dan Dian,” timpal AKP Imam Bukhori, Kasat Reskrim Polres Pacitan.
“Kalau tiga orang tersebut memang tidak terbukti bersalah, polisi pasti akan membebaskan mereka,” janjinya.
Hal yang sama disampaikan Kapolres Pacitan AKBP Setyo Kus Heriyatno. Ia berjanji akan memproses tiga nelayan yang diduga sebagai penangkap baby lobster dengan bijak sebagaimana prosedur hukum yang ada.
“Jangan khawatir, kami akan memproses 3 orang yang terkena masalah hukum dengan baik serta kita perlakukan dengan baik pula,” ujarnya, Kamis (5/4).
“Pada prinsipnya polisi adalah penegak hukum dan membantu melayani dan melindungi masyarakat. Jadi polisi jangan dianggap sebagai penindas masyarakat. Kami tidak akan mencari kesalahan nelayan dan tidak akan memproses nelayan yang tidak bermasalah,” tegas perwira polisi dengan dua melati di pundak ini.
Kapolres lantas mencotohkan perihal penambangan pasir untuk pembangunan RTLH 2000 rumah. “Kami dukung itu, jadi gak ada masalah yang penting kordinasi. Tapi kami juga mempunyai komitmen sebagai penegak hukum, kalau ada warga yang bermasalah dan ngeyel akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap kepada para nelayan, yakinlah dan percayalah. Sebagai penegak hukum, kami akan memproses rekan anda dengan baik,” terang AKBP Setyo.
“Seandainya peraturan Menteri Kelautan terkait larangan penangkapan benur terus dibiarkan dan nelayan mengambil benur dengan semaunya, itu sama halnya kepoli-sian melakukan pembiaran dan tidak melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional. Kami terbuka dengan masya-rakat. Kalau ingin menyampaikan sesuatu dan diskusi yang baik, monggo kami bersedia menerima. Kapanpun waktunya,” kata kapolres.
Menurut rencana, Minggu malam nanti pihaknya akan melaksanakan cangkruan di Jetak, Tulakan. “Monggo untuk para nelayan semuanya bisa hadir dan menyampaikan permasalahanya. Untuk 10 orang nelayan sudah kami serahkan ke Pak Kades Jetak, dan untuk yang 3 orang masih kami proses dan Insya Allah malam ini akan kami tentukan statusya. Apakah sebagai penge-pul ataukah hanya menjadi nelayan biasa. Jadi kami berharap kepada nelayan tetap sabar dan tenang tak usah mempunyai penilaian yang jelek terhadap kami,” pungkasnya. (NES)