Paripurna DPRD Lampura Sepakati 4 Raperda Dibahas Dalam Pansus
LAMPUNG UTARA, BN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Empat Rancangan Peraturan Daerah di gedung DPRD Lampung Utara. Senin (22/2/2021).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Romli, A.Md didampingi wakil ketua I, Madri Daud, SE.MH, Wakil Ketua II, Hi. Dedi Sumirat dan di hadiri Bupati Lampung Utara, Hi. Budi Utomo.
Ketua DPRD Lampung Utara, Romli, A.Md mengatakan bahwa keempat Raperda tersebut akan segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus).
Sementara itu, lanjut Politisi Partai Demokrat ini, pihaknya telah menyepakati agenda pandangan umum dan sejenisnya ditiadakan. Dimana dalam hal ini telah disepakati oleh fraksi-fraksi yang ada.
“ Sesuai keinginan fraksi – fraksi maka keempat Raperda itu akan dibahas secara mendalam dalam di panitia khusus,” kata Romli.
Sementara Bupati Lampung Utara, Hi. Budi Utomo menuturkan, Pentingnya kesadaran masyarakat tentang pola hidup yang sehat, dalam menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Kawasan tanpa rokok juga sebuah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan amanah undang undang.
“Sesuai dengan amanah Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan Tanpa rokok,” kata Budi Utomo.
Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah aturan khusus, dalam hal ini peraturan daerah. Inilah yang menjadi dasar penyampaian Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok pada pihak legislatif.
Selain untuk menindaklanjuti peraturan di atasnya, Raperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pola hidup yang sehat, dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
“Di dalam raperda itu diatur tentang pembinaan dan pengawasan mengenai kawasan tanpa rokok,” terangnya.
Sementara mengenai Raperda Tentang Administrasi Kependudukan yang juga merupakan usulan eksekutif, Budi mengatakan, Raperda ini juga tak kalah pentingnya bagi masyarakat. Raperda itu di antarnya bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Lampung Utara tentang ketertiban administrasi kependudukan, pengakuan status pribadi atau hukum.
“Besar harapannya raperda – raperda yang disampaikan hari ini dapat segera dibahas dan disetujui untuk percepatan proses pembangunan,” tukasnya. (ADV)