Diduga Bermain Kasus Tanah, Kades Geneng Jasem dan Camat Kabuh Layak Diusut
JOMBANG, JATIM, BN – Dugaan penyerobotan tanah di Desa Genengan Jasem bakal mengembang jika Kepala Desa Saken Wahyudi maupun Camat Kabuh Anjik Eko Saputro memberi kemudahan dan benar-benar turut membantu membuka tabir terkait dengan persoalan tanah yang ada di Desa Genengan Jasem.
Seperti salah satunya tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik SN dan Jum, warga Desa Genengan Jasem Kecamatan Kabuh yang tiba-tiba dikuasi oleh pihak ketiga bakal tidak mudah diungkap. Jika karena Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat, termasuk Camat Kabuh Anjik, belum menunjukkan itikad baik untuk bersedia dan segera membuka dokumen atau buku tanah desa.
Belum diketahui, apa yang menjadikan para penguasa lokal itu berkeberatan. Yang pasti, hingga berita ini ditulis, upaya konformasi yang dilakukan Bidik Nasional (BN) untuk supaya diperlihatkan data tanah terkait persil milik SN, maupun JUM tidak pernah terpenuhi. Kelihatannya sekarang mereka ada yang di tutup-tutupi.
Beragam alasan pun dilontarkan. Camat Kabuh Anjik Eko Saputro, misalnya. Sebagai pemangku kewilayahan, pada awalnya kelihatannya menggebu-nggebu agar BN segera membuat berita terkait dugaan kasus tanah di Desa Genengan Jasem tersebut dan ia mengaku sanggup melakukan dorongan untuk supaya Pemdes Genengan Jasem membeber fakta sebenarnya.
Namun pada perjalanannya, kesanggupan itu nampaknya pudar dan hanya sebentuk kamuflasi mediasi antar pihak, dan bukan penegasan untuk sampai pada titik permasalahan yang terbilang cukup sederhana itu.
Selanjutnya, Camat Kabuh Anjik Eko Saputro merasa tugas kewilayahannya telah selesai dan BN dipersilahkan berurusan dengan Pemdes setempat. Ada apa dengan Camat Kabuh?.
Ada apa gerangannya saat ini jauh berbeda dan tidak sama pada awalnya yang saat itu sangat menggebu-nggebu agar segera BN untuk segera membuat pemberitaan?.
Dibanding Camat, sikap Kades Genengan Jasem Saken W. jauh lebih membingungkan. Ia nampak seperti aktor bermuka dua. Satu sisi menunjukkan perilaku bak pahlawan bagi SN maupun JUM, tapi disisi lain ia juga membunuh harapan SN dan JUM.
Sebagaimana informasi yang di terima BN, dimana SN bersedia buka suara hanya kepada Kades Saken dan bukan yang lain saat dikonfirmasi dikediamannya, SN hanya bersikap no coment (tidak buka suara kepada yang lain), tapi oleh Kades Saken W. kepercayaan dan kepasrahan SN sepertinya disalahgunakan.
Nasib SN, nampaknya tidak benar-benar diperjuangkan. Padahal ketika itu di saat di konfirmasi oleh BN Kepala Desa GenenganJasem Saken W. sa’at itu siap untuk membantu nantinya akan memanggil Sekdes-nya untuk membuka dokumen buku tanah dan arsip terkait jual beli tanah di wilayah desa tersebut terutama dengan di balik berpindah tanah SN dan JUM ke pihak ketiga.
Bahkan menurut Kepala Desa Genengan Jasem, “Ketika itu Istri Sekdes sempat menangis ke rumah ” Kata Saken ketika di ruangan Kantor Kecamatan Kabuh kepada BN dan menceritakan saat itu Istri Sekdes Genengan Jasem sempat kerumahnya sempat menangis mendatangi rumahnya.
Sedangkan Sekdes Genengan Jasem ketika di konfirmasi melalui Wahtsapp oleh BN tidak mau membalas, tetapi ketika berita di koran muncul. Sekdes Genengan Jasem pun kelihatan kebakaran jenggot sambil menulis Wahtsaapp “Teruskan permainan ,” isi Wa dari Sekdes Genengan Jasem di tujukan kepada BN.
Hingga saat ini baik ada dugaan antara Kepala Desa GenenganJasem maupun Camat Kabuh ” setali tiga uang”. Keduanya sebagai panutan menunjukkan dugaan etika yang kurang baik, padahal dari keluarga pemilik tanah minta segera minta di ungkap siapa dibalik kepemindahan tanah milik keluarganya ke pihak ketiga.
Selain itu diduga masih ada terkait dugaan adanya beberapa kasus tanah di wilayah Desa Genengan Jasem yang patut segera di ungkap, informasinya saat itu bersamaan ada pembebasan lahan tanah yang di lakukan oleh pihak pengembang PT. Intiland Developver.
Sekarang situasinya sangat berbeda dengan awal sebelum di angkatnya berita BN dengan adanya dugaan kasus tanah di Desa Genengan Jasem. Awalnya waktu itu Kepala Desa Saken mudah di ajak komunikasi oleh BN, sebaliknya saat ini kelihatannya pilih bungkam.
Selanjutnya, saat polemik dugaan penyerobotan tanah milik SN maupun JUM saat ini sudah mulai menghangat oleh pemberitaan media, sang Kades bukannya membuat polemik menjadi terang benderang, tapi sebaliknya malah membuat buram hak kepemilikan SN maupun JUM.
Koran BN yang akhirnya berhasil mengantongi SHM milik SN dan minta penjelasan kepada Kades terkait siapa pihak yang menguasai persil milik SN dan dengan alas hak apa penguasaan lahan itu dilakukan, tidak pernah direspon dengan baik.
Alhasil, kasus dugaan penyerobotan tanah milik SN maupun JUM menjadi blunder dan entah dengan tujuan apa sang Kades enggan membuka dokumen tanah desa. Seakan sekarang lebih tutup mulut dan terkunci rapat, beda pada awalnya yang begitu antusias ingin membuka tabir dugaan kasus terkait masalah tanah di desanya.
Sebagaimana diketahui, sebidang tanah seluas 630 m2 dengan alas hak SHM (Sertifikat Hak Milik) nomer 107 terbitan tahun 1987 atas nama Kasimin Pak Kasiran (orang tua SN), sejak 2013 lalu telah beralih kepemilikan dan dikuasai pihak ketiga secara misterius.
Beralihnya kepemilikan persil DI.301. No 2998/1996 ke pihak ketiga itu pun terbilang sangat janggal. Ini karena SHM atas nama Kasimin Pak Kasiran hingga saat ini masih dalam penguasaan SN. Sehingga memicu pertanyaan, dengan cara dan atas hak apa pihak ketiga tersebut menguasai lahan tersebut?
Dugaan sementara, kata sumber BN, bisa jadi peralihan kepemilikan ke pihak ketiga tersebut dilakukan dengan alas hak berupa surat keterangan tanah dari Desa. Jika kemungkinan itu benar, lanjut sumber, berarti patut diduga Pemdes terlibat tindak penyerobotan.
“Kalau SHM masih dikuasai pemilik, sedang lahan sudah dikuasi pihak ketiga, maka kemungkinan terkuat transaksi atau AJB (Akte Jual Beli) menggunakan alas hak berupa surat keterangan tanah dari Desa. Dan jika kemungkinan itu benar terjadi, maka Pemdes patut diduga terlibat tindak penyerobotan tanah karena berani menerbitkan surat keterangan tanah untuk lahan yang sudah ber-SHM, “ujar sumber kepada BN.
Sikap dan kinerja Pemdes Genengan Jasem yang enggan menunjukkan arsip tanah Desa terkait kepemilikan SN maupun JUM itu belum bisa ditanggapi pejabat Pemkab Jombang.
Kepala Inspektorat Eka Suprasetya Jombang, saat dikonfirmasi via sambungan wahtsapp, Kamis (8/7), mengaku tidak bisa diganggu dengan alasan sedang menjalani isoman (isolasi mandiri) dikediaman.
Begitu juga dengan Kepala BPMD Jombang, Solahudin. Saat dikonfirmasi via whatsapp, ia belum mengirim balasan.
Salah satu Aktifis LSM memahami persoalan dugaan penyerobotan tanah di Desa GenenganJasem mengatkan,” jika Pemdes Genengan Jasem tetap berteguh tidak mau buka dokumen tanah terkait kepemilikan SN maupun JUM maka untuk kinerja dan pelayanan publik yang buruk seperti itu segera kita laporkan ke Ombudsman ” tegas Drs Edy Sutanto, SH, pentolan LSM KPN Surabaya ini. (Tok)