JATIM

Hajar Purel Karaoke, Juragan Belut Divonis 3 Bulan

Terdakwa Muzzaki, juragan pengepul belut (rompi merah) dan JPU Akhmad Iriyanto Sudarmono (pegang handpone) saat menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (12/4/2018).

SURABAYA, JATIM, BN – Muzzaki, terdakwa kasus penganiayaan terhadap mami dan purel karaoke Pop City kini bisa kembali menghirup udara bebas. Vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim FX Hanung Dwi Wibowo klop dengan masa tahanan yang telah dijalani juragan pengepul belut ini selama menjalani persidangan.

Pada sidang dengan agenda putusan ini, Muzzaki menjalani sidang tanpa didampingi pengacara. Sebelum hakim Hanung membacakan putusannya, sidang digelar lebih dulu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryono.

Oleh JPU yang akrab disapa Irianto ini, Muzzaki dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP. “Menuntut terdakwa Muzzaki dengan hukuman 6 bulan penjara,” ujar JPU Irianto pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/4/2018).

Usai tuntutan dibacakan, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan. Dalam pertimbangannya, hakim Hanung menyatakan dirinya sepakat dengan tuntutan yang diajukan JPU Irianto.

Menurut hakim Hanung, perbuatan Muzzaki telah terbukti menabrak pasal 351 ayat 1 KUHP. Namun sebelum vonis dijatuhkan, hakim Hanung sempat bertanya kepada Muzzaki soal sudah berapa lama dirinya mendekam di tahanan selama persidangan.

Usai mendapatkan jawaban dari Muzzaki, hakim Hanung kemudian kembali melanjutkan pembacaan amar putusan. “Mengadili, menyatakan terdakwa Muzzaki terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan,” ujar hakim Hanung.

Atas vonis tiga bulan penjara ini, hakim Hanung menawari Muzzaki apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding. “Bagaimana kamu terima atau tidak? Kalau tidak terima, ajukan banding saja,” kata hakim Hanung.

Atas tawaran hakim Hanung, Muzzaki terlihat kebingunan. Melihat terdakwa bingung, JPU Irianto langsung memerintah-kan agar dirinya menerima vonis hakim Hanung. “Terima saja. Sudah,” kata JPU Irianto dengan nada lirih kepada Muzzaki.

Perlu diketahui, kasus penganiayaan ini yang dilakukan Muzzaki terhadap dua wanita penghibur yang bekerja di Pop City Rungkut yaitu Lasmini dan Diana terjadi pada Januari 2018. Karena rasa suntuk, juragan pengepul belut ini memutuskan untuk berkaraoke. Tak hanya karaoke, warga Jalan Medokan Kampung ini juga meminta untuk ditemani oleh purel kepada Lasmini.

Lasmini yang merupakan mami ditempat karaoke itu kemudian menawarkan Diana (29) untuk menemani bernyanyi, Muzzaki pun menyetujuinya. Muzzaki pun langsung memboking purel tersebut selama tiga jam.

Setelah 3 jam dan ketika karaoke selesai, Lasmini kemudian menagih honor Diana kepada Muzzaki. Namun tiba-tiba Muzzaki kalap dan memukul Lasmini dan Diana. Akibatnya, Lasmini dan Diana menderita bengkak di pipi kiri dan luka lebam pada dagu.(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button