Pelaku Pembunuhan Di Desa Ujung Padang Di Ringkus Kepolisian Labuhanbatu


LABUHANBATU, SUMUT, BN – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK., M.H. melaksanakan konferensi pers terkait penemuan mayat perempuan yang hanyut mengambang di aliran sungai, tepatnya di dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis 5 Agustus 2021 sekira pukul 06.00 wib.
Kapolres menjelaskan, korban diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri berinisial NS (49) warga Kelurahan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu di dalam sebuah mobil toyota avanza hitam dengan modus dijerat menggunakan tali tas.
” Setelah tewas kemudian pelaku membuang korban berikut seluruh barang bukti ke sungai untuk menghilangkan jejak, ” kata Deni Kurniawan di Mako Polres Labuhanbatu, Jum’at (6/8/2021).
Terduga pelaku adalah JS (51) warga Dusun III Sei Tukang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Motif pelaku JS melakukan pembunuhan karena merasa kesal terhadap korban yang meminta pertanggung jawaban atas kehamilan korban.
“ Korban meminta pertanggungjawaban dari pelaku karena telah menghamilinya. Tak terima karena merasa sudah satu tahun tidak berkomunikasi dengan korban, pelaku akhirnya melakukan tindakan pembunuhan itu, ” Jelasnya.
Dari hasil otopsi, korban mengalami dua luka patah cincin tenggorokan bagian leher depan, yang mengakibatkan penyumbatan saluran pernapasan hingga meninggal dunia. Petugas berhasil menangkap pelaku yang mencoba melarikan diri pada hari Kamis, (5/8) sekira pukul 20.00 wib, di sebuah rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara.
” Saat itu pelaku sedang berada di sebuah rumah makan. Pelaku sedang menunggu Bus untuk menuju Pekanbaru. Ketika dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal berlapis 340 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (M.SUKMA)



