Diduga Langgar Prokes, Kasatpol PP Pekalongan Bakal Hentikan Proyek SMPN 7
PEKALONGAN, JATENG, BN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekalongan Bakal memberikan sanksi pemberhentian pekerjaan proyek pembangunan jika assesment dan hasil sidak pembangunan proyek SMPN 7 dilapangan terbukti melanggar Prosedur Kesehatan (Prokes) dimasa perpanjangan PPKM.
Kasatpol PP Sri Budi Santoso saat ditemui tim penelusuran Bidik Nasional (BN), Kamis 12 Agustus 2021 mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait berikut melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi SMP Negeri 7 Pekalongan.
” Jika nanti ditemukan bukti bahwa pelaksana proyek dan pekerja melanggar prokes maka, kami akan terapkan sanksi antara lain teguran lisan, teguran administrasi, menindak paksa meninggalkan tempat, serta menghentikan pekerjaan itu,” tegas Kasatpol PP.
Sebagai informasi, pekerjaan proyek pembangunan SMP 7 Pekalongan dengan pagu anggaran Rp.798.790.000. Perencana CV. Sargga Vestu Prima Cipta dan Pelaksana CV.Wijaya Mulya, diduga pihak kontraktor selaku pemenang lelang tak menerapkan Prosedur Kesehatan (Prokes) ketat kepada pekerja, salah satunya yaitu tidak menggunakan masker serta kurangnya penerapan perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
ā Slamet Mulyadi Kabid SDM Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Tidak Memakai Masker dan Diduga ancam wartawan
Seperti diberitakan bidiknasional.com, ” Dikonfirmasi Pekerjaan Proyek, Slamet Kabid Sapras Diduga Ancam Wartawan”, tim investigasi berlanjut mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Pekalongan. Jl. Maninjau No. 16-18 Pekalongan. Kec. Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Usaha BN menemui kepala/Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan belum berhasil mengklarifikasi Kepala Dinas terkait guna mendengarkan pendapat atau keterangan dari yang bersangkutan karena sedang tidak berada ditempat.
” Maaf mas, Kepala Dinas sedang tidak ada ditempat,” kata staff Dinas Pendidikan.
Sebelumnya, untuk menguji informasi dari sumber (masyarakat) guna melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi yang digali tim penelusuran Koran Mingguan Investigasi Bidik Nasional & bidiknasional.com, diduga disambut ancaman oleh Slamet Mulyadi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Pekalongan.
ā Awas saya laporkan kalian (Wartawan), karena masuk tanpa ijin,ā kata Slamet di lokasi, Selasa (10/08/2021).
BN bermaksud memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional, Slamet terlihat mencak-mencak dan tidak bersahabat terhadap awak media.
Sebelumnya, Slamet nampak berbincang dengan pelaksana proyek di lokasi. Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, dia mengaku sudah menghimbau dan memperingatkan untuk keselamatan kerja.
.āKalau di dalam ya pakai helm,saat kontrak-kontrak saya sudah sampaikan.ā terangnya dengan nada tidak bersahabat.
Slamet juga mengkhawatirkan jika ada orang masuk ke dalam proyek, yang dia takutkan adalah ada barang yang hilang.
Selain itu, dia tidak memberikan contoh yang baik selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), dimasa pandemi Covid-19. Slamet juga tidak menggunakan masker ketika berada dilokasi, dan diduga menghalang halangi kerja wartawan yang dilindungi UU.
Penting untuk diketahui, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Hingga sekarang ini, pemerintah pusat telah menerapkan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 hingga 16 agustus 2021.Bagi pelanggar kebijakan yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali, akan diberikan sangsi.
Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani Intruksi terkait PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 diwilayah Jawa dan Bali. Salah satu hal yang diatur dalam intruksi mendagri tersebut yaitu sangsi bagi pelanggar.Tak hanya bagi masyarakat, sanksi juga diberikan jika ada kepala daerah dan pengusaha yang melanggar.
Adalah sebagai berikut bunyi penetapan sanksinya, Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian Wabah penyakit menular berdasarkan Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. (Dikin/bersambung edisi depan)