ACEH

Miliki Sabu 8 Paket, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Subulussalam Tangkap Pria Asal Serdang Bedagai

SUBULUSSALAM, ACEH, BN – Polres Subulussalam mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Suka Maju, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 01:00 WIB dini hari.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Mahdian Siregar mengatakan tersangka berinisial B (35) Bin Sob penduduk Dusun I, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kronologis kejadian dikatakan Iptu Mahdian Siregar pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 Sekira pukul 23.00 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah Dusun Suka Maju Desa Rantau Panjang Kec. Longkip Kota Subulussalam sering terjadi transaksi Narkotika selanjutnya Team Satresnarkoba langsung menuju TKP dan melakukan pengintaian dan melihat seorang Pelaku berada di teras rumah,”Terangnya.

Kemudian ,Kata Iptu Mahdian dilakukan penangkapan terhadap Pelaku yang selanjutnya di lakukan penggeledahan badan/pakaian dan Rumah dan di temukan barang bukti 8 (delapan) Paket Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan : 6,97 (enam koma sembilan tujuh) gram berada sekitar tepatnya diatas lantai dalam rumah tersebut.

Selanjutnya setelah diintrogasi Pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya dan Pelaku juga mengakui bahwa Pelaku mendapatkan Narkotika tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisial A (DPO), Alamat Tanjung Balai SUMUT seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta) Rupiah.

Kemudian selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa dan di amankan ke Polres Subulussalam

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut,”Ungkapnya.

Ia menambahkan ancaman hukuman tersangka dikenakan dengan pasal 112, 114, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 .(Darminto bancin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button