SAKSI KORUPSI KASDA KAB PASURUAN 33 M BUKA SUARA? (1)
Lilin Tunggalsari : Benar Ada Aliran Dana ke DPRD
PASURUAN, JATIM, BN – Mencuatnya kembali “skandal” korupsi dana Kas Daerah Kabupaten Pasuruan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 33 Milyar, gelegarnya bagai guntur di siang bolong ?
Bagaimana tidak, “skandal” korupsi yang konon menyeret Kepala BAPEDA / Mantan Kabag Keuangan 2001 S/d 2006) Drs. Indra Kusuma, MSi dan Drs. Ec. Totok Setyo Susulo (Kabag Keuangan 2006 S/d 2008) spontan menjadi isu paling disuka penghuni “dunia maya”
Seakan mengorek “luka lama” ditengah kontestasi Pilkada, korupsi “berjama’ah” yang di duga kuat melibatkan banyak rupa itu “dimainkan” begitu indah. Baik di sosial media faceebok, maupun WhatsApp grup ?
Tidak sedikit yang menilai mega korupsi dana Kas Daerah Kabupaten Pasuruan yang telah diputus sekira tahun 2010 silam belum berakhir, dan mendesak untuk dilakukan pengusutan kembali.
Berdasarkan data yang dikirim kemeja redaksi koran BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com mengungkap adanya aliran dana korupsi dana Kas Daerah Kabupaten Pasuruan ke beberapa Instansi salah satunya, DPRD Kabupaten Pasuruan sebesar Rp. 2. 500. 000. 000,- Â ?
Data tersebut berkesesuaian dengan fakta persidangan yang digelar pada Kamis (16 Juli 2009) di Pengadilan Tipikor Surabaya sebagaimana disampaikan saksi Dugel Lenggono, SE mantan Staf Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten. Pasuruan).
Untuk memastikan kebenaran informsi serta data terkait dugaan adanya aliran dana korupsi Kas Daerah Kabupaten Pasuruan ke DPRD, bidiknasional.com kemudian mengkonfirmasi salah satu saksi kunci yakni Lilin Tunggalsari, SH Kabag Keuangan di sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan.
Melalui stafnya Taufik dalam wawancara via telepon, wanita kelahiran Surabaya 16 Maret 1961 tersebut membenarkan adanya aliran dana ke DPRD dari Bagian Keuangan Kabupaten Pasuruan diluar ketentuan anggaran di DPRD.
Bahkan Lilin Tunggalsari SH mengakui jika dirinyalah yang mendistribusikan dana itu ke anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Memang benar ada aliran dana ke DPRD di luar ketentuan anggaran di DPRD, namun saya tidak tau untuk kepentingan apa serta dari mana uang dana itu berasal, saya hanya disuruh untuk mendistribusikan,” ungkapnya.
Sayangnya saat ditanya di periode kapan dan siapa saja anggota DPRD Kabupaten. Pasuruan yang menerima aliran dana Kasda, wanita yang dikenal loyal dan “gemar bagi – bagi” uang serta “jago” kasih utangan itu enggan menjawab dengan dalil lupa. Bersambung edisi minggu depan. (*/toddy)