Lokasi pemotongan pohon dan pemotongan ruang terbuka hijau di Jl.Ir. Soekarno blok AI, Semolowaru (Ruko) Surabaya
SURABAYA, bidiknasional.com – Kasus pemotongan pohon dan pemotongan ruang terbuka hijau, untuk keuntungan bisnis semata di lokasi Jl.Ir.Soekarno blok AI, Semolowaru (Ruko) yang dilakukan oleh pihak pemilik Ruko bernama Hari Mursiono, alamat GMS blok BH/35/ RT07/RW.04 yang dibangun oleh pihak kontraktor pelaksana PT Waringin, bakal berbuntut panjang.
Sepertinya, pemilik dan kontraktor pelaksana PT Waringin, kebal hukum, walaupun kasus tersebut sudah lokasi pohon penghijauan yang dipotong seenaknya. pernah dijadikan konsumsi pemberitaan di media BN edisi 793/ 5-15 September 2021 berjudul “Komisi C DPRD Surabaya Bakal Usut Pemotongan Pohon Ilegal, DKRTH PT Waringin Bakal Dipanggil”.
Namun sangat disayangkan, apakah kejadian antara pemotongan pohon dan pemotongan ruang terbuka hijau (RTH), sudah jelas-jelas dari pihak Pemilik ruko dan Kontraktor Pelaksana PT. Waringin, melanggar Perda No.19 tahun 2014 Tentang Perlindungan Pohon dan Perda nomor 7 tahun 2002 Tentang Pengelolaan Terbuka Hijau. Pada Bab IV Sangsi Administrasi; Pasal 17 huruf (a) dan (b), Pengubahan, untuk dijadikan akses (Inrit) keluar masuknya mobil dan motor para tamu ruko tersebut.
Anehnya Walikota Surabaya Eri Chayadi terkesan tutup mata. Padahal SKPD baik DKRTH DPBT dan PU & BINA MARGA kota Surabaya,terkesan bermain-main dengan Perda terkait pemotongan pohon dan Pengelolaan Terbuka Hijau (PTH).
Sempat kasus pemotongan pohon dan pemotongan ruang terbuka hijau (RTH) oleh pihak yang bernama Hari Mursiono,alamat GMS blok BH/35/RT07/RW.04 yang dibangun oleh pihak kontraktor pelaksananya PT.Waringin, sempat terdengar sampai ke telinga praktisi hukum “Serikat Buruh Peduli Lingkungan Hidup Surabaya”.
Wardoyo SH, menegaskan, “Jika tidak dilakukan tindakan sangsi dari DKRTH,
ada apa? jelas praktisi hukum SBPLH lagi, “Kalau pemotongan baik pohon dan ruang terbuka hijau, itu tidak memenuhi syarat,segera DKRTH memanggil (menegur, red),”ujar Wardoyo lagi.
“Kalau penilaian saya, penebangan yang dilakukan pihak ruko itu illegal,” tegasnya Wardoyo, seraya mengatakan, meminta DPRD kota Surabaya segera memanggil 2 belah pihak tersebut.
Wardoyo SH menambahkan, terkait kasus pemotongan tersebut mengatakan, “Yang jelas ada dua pelanggaran satunya fasum. Kalau itu memang benar-benar miliknya pemerintah itu sudah melanggar pasal 167 KUHP.
Kemudian pelanggaran memasuki pelataran orang lain, karena itu ruang terbuka hijau, ditempati oleh dia (pemilik ruko) ditempati untuk jalan raya untuk kepentingan pribadi (masuk-keluarnya mobil-motor tamu)-nya. Itu jelas pelanggaran,” pungkasnya.
Cak Kadar Komisi C DPRD kota Surabaya menegaskan, “Dilihat dari eksekutornya, siapa? Apa dari pihak DKRTH atau oknum DKRTH atau memang DKRTH pelakunya atau memakai orang lain,” ujar anggota komisi C ini.
“Saya tegaskan itu pelanggaran sudah masuk pidana. Komisi C segera memanggil pihak Pemilik Ruko dan kontraktor WARINGIN dan DKRTH kota Surabaya,” tegasnya. (BYP)