Bisri Kabag Kesra Pemkab Jombang
• Sekda Diduga Paling Bertanggung- jawab
JOMBANG, bidiknasional.com – Kabag Kesra (Kesejahteraan rakyat) Jombang Bisri terkesan kurang transparan ketika di konfirmasi terkait anggaran / kegiatan yang dilakukan lembaga yang dipimpinnya.
Salah satu yang ditanyakan bidiknasional.com (bn.com) pada kegiatan swakelola belanja uang kepada badan atau lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.
Sumber bn.com mengatakan, selain itu, berapa nilai uang yang di hibahkan untuk masing-masing badan dan lembaga, maupun nilai totalnya saat ini belum diketahui.
Bahkan pada pengadaan paket swakelola, honorarium narasumber atau moderator dan panitya dengan nilai pagu Rp. 6.392.000.000,- diduga tidak jelas penggunaannya maupun peruntukkannya. Pertanyaannya, berapa biaya untuk tiap-tiap kegiatannya.
Selain itu apa nama kegiatannya?, kapan waktu pelaksanaannya?, dimana kegiatan itu dilaksanakan nya dan berapa biaya pada masing-masing kegiatan yang dilaksanakan nya?.
Adapun penggunaan dana yang lain, kata sumber itu, juga masih simpang siur terkait pada pengadaan paket penyedia belanja alat /bahan untuk kegiatan kantor /sauvenir atau cindera mata (berupa sarung) dengan nilai Rp 125.000.000,- diduga juga tidak transparan penggunaannya, dan bagaimana dengan kwalitas barang tersebut sudah sesuai dengan spek yang dibutuhkan atau tidak. Bahkan siapa penyedia jasa yang mengerjakannya juga belum jelas siapa orang nya.
Ketidak transparan Bisri selaku Kabag Kesra membuat kecurigaan ada apa dengan pengadaan dan jasa di bagian kesra di Pemkab Jombang ini.
Kabag Kesra Bisri, membantah tudingan tidak transparan ,”semua sudah dilakukan dengan benar dan saya tidak berani macem-macem, biar pun nanti di laporkan ke aparat hukum pun saya siap, karena semua sudah dilakukan secara benar,” bantah Bisri.
Menurut R.Alim selaku Ketua LSM Sapujagad, “Sebenarnya Kabag Kesra lebih paham, karena kunci perumus kebijakan, pedoman dan petunjuk tehnis, koordinasi ada ditangannya. Selain itu, Sekda (Sekretaris daerah) diduga mempunyai kewenangan pada penetapan anggaran selaku Ketua Tim Perencanaan Anggaran Daerah (TPAD), serta penetapan nilai bantuan dan penerima hibah.Karena itu, Sekda diduga kuat mengetahui proses penetapan hibah dan paling bertanggung jawab. Terlebih Sekda secara teknis pasti memiliki keterlibatan dalam penetapan nilai dana hibah maupun bansos. Jika ini nantinya dilakukan proses hukum, kemungkinan Sekda Jombang juga harus di periksa. Karena secara tehnis Sekda Jombang diduga kuat memiliki keterlibatan dalam hal penetapan nilai dana hibah.Karena tidak ada alasan nantinya penyidik untuk tidak mendalami peran Sekda,” Ujar R.Alim.
Berdasarkan hasil Tim Investigasi bn.com dari sejumlah sumber, Dugaan adanya lembaga dan forum fiktif penerima hibah dari tahun ke tahun sampai sekarang bisa saja terjadi. Diduga karena ketidak transparan Bisri selaku Kabag kesra tidak memberikan keterangan lebih jelas kepada siapa penerimanya maupun berapa jumlah anggaran yang dikeluarkan. Bahkan dugaan adanya modus penyelewengan dana hibah, yakni penerima dalam kondisi tidak utuh atau terpotong oleh adanya oknum nakal. Perlu juga diketahui, secara administrasi lembaga atau organisasi penerima dana hibah begitu lengkap, namun biasanya bila di cek di lapangan, organisasi itu diduga faktanya tidak ada, atau ada tapi tidak sesuai dengan datanya. Karena dugaan adanya dana hibah maupun bansos sebagian mengalir ke organisasi-organisasi atau lembaga yang biasanya di pimpin oleh keluarga pejabat terkenal yang punya wibawa di jajaran Pemkab Jombang.
Makanya Bisri diduga seakan akan sudah berbuat melaksanakan secara transparan tetapi belum bisa membuktikan pada kegiatan yang dilakukannya. Kalau Bisri berani memperlihatkan kejujurannya bisa menunjukkan LPJ Kesra dari tahun ketahun, maupun jawaban dengan bukti secara transparan, agar masyarakat lebih mengetahui .
Sedang Senen selaku Plh Sekda Jombang pada bn.com sampai saat ini belum berhasil ditemui. Perlu diketahui, Sekda selaku pembantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, adminitrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Sekda juga sebagai koordinator keuangan daerah yang di atur dalam ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara juga Asisten 1 Pemkab Jombang yang membidangi Kesra juga belum berhasil ditemui.
(Tok/Bersambung edisi depan)