SOPPENGSULSEL

Perihal Pembalakan Hutan Lindung, Kasat Reskrim Polres Soppeng : Tersangka Akan di Serahkan Secepatnya

Kasat reskrim polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan

SOPPENG, bidiknasional.com – Polres Soppeng telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pembalakan dan pengerusakan hutan lindung di Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan di mana satu diantaranya merupakan oknum anggota DPRD kabupaten Soppeng.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya AS, M dan N. Sedangkan AS adalah oknum anggota DPRD Soppeng dari fraksi Gerindra.

Perlu diketahui bahwa kasus ini sudah di limpahkan ke kejaksaan Negeri Watansoppeng beberapa waktu lalu dan sudah di tetapkan P21.

Kasat reskrim polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan saat dikonfirmasi bidiknasional.com, Sabtu (30/10/2021) terkait kelanjutan kasus pembalakan hutan lindung di Desa Umpungeng dan kapan penyerahan tersangka bersama barang buktinya ke kejaksaan negeri Watansoppeng, ia menjelaskan,” Tersangka bersama barang bukti akan di serahkan secepatnya,”ujarnya melalui seluler.

(Anwar p)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button