MEDAN, bidiknasional.com – Terkait dugaan penyelewengan atas realisasi serapan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang di kucurkan Pemerintah Pusat melalui Bupati Nikson Nababan dengan sistem pinjaman jangka panjang tanpa bunga.
Terkesan di obral untuk banca’an lingkaran Bupati Taput Nikson Nababan pada pekerjaaan proyek diduga asal jadi oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupatdn Tapanuli Utara oleh orang-orang yang patut diduga kuat memiliki hubungan politik maupun keluarga dengan Bupati Taput, bak ada janji politik kuat dengan nilai tukar saat masa kampanye pencalonan Bupati Taput.
Menurut hasil investigasi Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (DPD Ormas Repelita) perwakilan Wilayah Sumatera Utara dilapangan pada bulan Mei 2021.
Tampak sejumlah pekerjaan konstruksi yang dikerjakan rekanan Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kabupaten Taput baik itu yang dengan cara penunjukan langsung maupun Tender, diduga kuat asal jadi.
Hasil pekerjaan dari kedua Dinas di Taput tersebut, tampak jelas patut diduga kuat tiap rekanan tidak memenuhi kualifikasi standar kualitas konstruksi, baik itu dari sisi kekurangan volume material dan pemenuhan standar konstruksi sebagaimana mestinya diatur pada Permen PUPR.
Mengenai kondisi tersebut, Kepala Dinas Perkim Taput saat dimintaman tanggapan memilih bungkam.
Disisi lain Kepala Dinas PUPR Tapaut melalui Sekretaris Dinas PUPR Taput menegaskan bahwa seluruh kegiatan konstruksi yang direalisasikan oleh rekanan pihaknya yang menggunakan dana PEN 2020 mengaku tidak ada masalah.
Tegasnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah lakukan audit terhadap seluruh kegiatan konstruksi dimaksud.
DPD Ormas Repelita yang meyakini temuannya, lebih lanjut meminta kepada BPK Perwakilan Sumut agar dapat bekerjasama dan memberikan salinan resume hasil pemeriksaan APBD Pemkab Taput tahun anggaran 2020, guna bukti pendukung.
Tak pelak keyakinan DPD Ormas Repelita pun didukung dari laporan hasil pemeriksaan BPK di Dinas PUPR dan Perkim yang memuat temuan kekurangan volume hingga milyaran rupiah.
Menurut DPD Ormas Repelita, muatan _mens rea_ telah dianggap cukup memenuhi unsur atas penyelewengan saat realisasikan dana PEN 2020 yang dikelola Dinas PUPR dan Perkim Taput tesebut.
Ujarnya, dengan bekal bukti vidio dan foto hasil investigasi pada beberapa proyek konstruksi dilapangan berikut bukti surat klarifikasi terhadap Dinas PUPR yang dapati jawaban lisan dari Sekreraris Dinas di Taput, dan didukung resume laporan hasis pemeriksaan BPK, DPD Ormas Repelita secara resmi laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 1 Agustus 2021 lalu.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, S.H, M.H saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti infomasi (Dumas) dari DPD Ormas Repelita, di tegaskannya proses penanganan sedang tahap pematangan hasil telaah oleh Bidang Pidana Khusus.
“Dumas Repelita di Pidsus. Pihak Bidang Pidsus telah menindak lanjuti dengan pematangan Telaah,”Terang Kajatisu melalui Kasi Penkum Yos Arnold. (Hs)