BANYUWANGIJATIM

Dinas PUCKPP, K️etua DPC LSM KOBRA Banyuwangi : Segera Perbaiki Jalan Rusak

• Terkait Jalan Berlobang dan Aspal Terkelupas, Rawan Bahayakan Pengendara/ Pengguna Jalan

BANYUWANGI, bidiknasional.com – Di masa pandemi Covid- 19 ini dan masih diberlakukan Protokol Kesehatan oleh Pemerintah, untuk Ketua DPC LSM Komando Bersama Rakyat (KOBRA) Banyuwangi Daud Djoni, WD akrab disapa mas Djoni menegaskan kepada Dinas PUCKPP Banyuwangi terkait jalan-jalan yang sudah berlobang juga aspalnya sudah terkelupas.

Daud Djoni menegaskan ” Benar mas, pada hari Kamis pada tanggal 4 Nopember 2021 siang dan sore , Kami bersama Tim melakukan investigasi di jalan yang berlobang dan aspal mulai terkelupas. Tepatnya di jalan menuju arah Desa Songgon wilayah Kecamatan Songgon dan jalan menuju arah Desa Grogol Kecamatan GIRI, nampak jalan-jalan tersebut sudah berlobang dan aspal sudah terkelupas ” tegasnya kepada Awak Media Sabtu (6/11/2021).

Menurut Djoni berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dan Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Djoni menambahkan penyelenggara jalan apabila membiarkan jalan rusak dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan dapat dikenai sangsi sesuai pasal Pasal 273.

“Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dihimbau dan diminta Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Wakil Bupati H. Sugirah bersama Dinas PUCKPP dan instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan dan survei di semua titik jalan berlobang dan aspal sudah terkelupas.

Dia menghimbau bagi pengguna jalan, utamakan keselamatan saat berkendara dijalan, sehingga pengendara terasa nyaman dan lancar.

(Jojo/ripto/Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button