KENDAL, bidiknasional.com – Kapolsek Patean IPTU Budijanton SH bersama Koramil 08 Patean membubarkan pertunjukan kuda lumping di Dusun Kalikunal, Desa Sidokumpul Kecamatan Patean, Senin (8/11/2021).
Alasan pembubaran karena pertunjukan itu berpotensi menimbulkan kerumunan, apalagi saat ini Kabupaten Kendal masih menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan tidak sesuai prokes.
Satu hal lagi, Kapolsek Patean IPTU Budijanton menerangkan hiburan seni kuda lumping atau jaranan tersebut di bubarkan karena tanpa ada ijin dan menimbulkan kerumunan masa terlebih saat ini masih dalam masa PPKM.
āHari ini, saya bersama dengan Personel Polsek Patean, Koramil 08 Patean, Kasi Trantib, Kepala dusun, Satpol PP dan Satgas desa membubarkan acara khitanan di rumah saudara Siswanto yang menyajikan hiburan Kuda Lumping di desa Sidokumpul dan Kami membubarkan acara tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kerumunan dan tidak sesuai prokes yang dapat memicu timbulnya kasus baru penyebaran covid -19ā terangnya.
Lanjut IPTU Budijanton, acara tersebut terpaksa dibubarkan karena menimbulkan kerumunan warga yang menonton Hiburan Kuda Lumping.
Tentunya hal tersebut berpotensi terjadinya penularan Covid-19 yang saat ini kita ketahui bersama pandemi Covid 19 masih berlangsung.
Setelah kami lakukan tindakan secara persuasif, warga yang datang ke acara khitanan tersebut berangsur-angsur membubarkan diri.
Kegiatan pembubaran acara khitanan ini berjalan dengan aman dan kondusif, serta pihak saipul hajat menerima dengan baik dan mengakui telah berbuat salah karena menggelar acara yang tidak sesuai dengan surat edaran dari Bupati Kendal.
(Peni Kusumawati)