BOGOR, bidiknasional.com – Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor dinilai Pemohon perhambat cetak surat tugas pengukuran, penilaian ini muncul ketika pemohon merasa kesal karena surat tugas pengukur hampir 1 bulan tidak dicetak oleh pejabat ATR BPN stempat.
Menurut sumber BN yang berasal dari pemohon pengakuan hak yang enggan disebut jati dirinya membenarkan dan mengeluhkan pelayanan Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor atas lambatnya pencetakan surat tugas pengukuran.
,”Lambatnya cetak surat tugas pengukuran sangat merugikan pemohon, ini menggambarkan reformasi mental di Kantor ATR BPN Kab Bogor belum berjalan dengan maksimal,” kritik sumber BN.
“Pencetakan surat tugas harus cepat, karena apabila surat tugas pengukuran dicetak cepat, akan membantu petuas PU untuk terjun langsung kelapangan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu, apalagi hingga bulanan tak kunjung dicetak ini sudah melanggar tentang Standar Operasional Pelayanan (SOP), tidak dibenarkan dengan alasan banyaknya tunggakan pekerjaan PU sehingga yang menjadi korban para pemohon” ujar sumber BN dengan nada kesal.
Sementara menurut salah satu pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang mengerti tentang terlambatnya mencetak surat tugas pengukuran ketika dihubungi BN melalui selulernya, Jum’at (12/11/2021) menjelaskan, lambatnya pencetakan surat tugas pengukuran karena, para PU yang mempunyai tunggakan berkas. Sedangkan proses untuk mencetak surat tugas pada saat ini link langsung ke Kantor ATR BPN pusat.
“Pada saat ini yang lambat pencetakan surat tugas pengukuran untuk berkas permohonan pengakuan hak, kalau berkas untuk pengukuran yang lain tidak bermasalah,” ujar pegawai ATR BPN Kab Bogor.
Dihari yang sama menurut Petugas Ukur (PU) Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor yang tidak bersedia disebut identitas dirinya menyebutkan, di basecamp saya tidak ada lagi berkas yang belum dikerjakan, apabila sudah saya kerjakan Gambar Ukur (GU) pada saat itu juga saya setor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Terkadang saya bingung tiba-tiba banyak tunggakan pekerjaan, kami orang lapangan masa harus membereskan pekerjaan kedalam juga, masa kita juga harus memantau juga untuk pengurusan Peta Bidang Tanah (PBT), aturan sekarang memberatkan PU,” ujar PU kepada BN.
“PBT sudah jadi tapi tidak dikelik oleh pegawai didalam, berkas tersebut jadi tunggakan PU, masa PU dituntut menyelesaikan pekerjaan sampai ke pengiriman ke bagian Sekber, peraturan ini memberatkan PU, terkadang pemohon ada kekurangan berkas sudah kita huhungi tidak juga melengkapi berkas ini jadi tunggakan pekerjaan juga,”kata PU dengan nada kesal. (eml)
Mohon maaf BPN bogor kami memgurus berkas sudah setahun belum selesai sampai saat ini masuk berkas novemver 2020 sekarang nopember 2021 belum selesai… trus bila bermitra dengan yg lain tolong tercatat di bpn mitra petusas ukur dan bila tidak tercatat sebagai mitra jangan dilayani kami terjebak di mitra dengan membayar sejumlah uang… mungkin saja itu cela untuk mendapatkan uang dari uknum BPN ..jadi pekerjaan bila ga ada uangnya akan di tunda2…terima kasih