SUMUT

DP3A Labuhanbatu Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak 2018.

LABUHANBATU, SUMUT, BN – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dala hal ini dinas pemberdayaan perempuan dan perlindu-ngan anak (DP3A) gelar pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2018 di Hotel Dharma Melati Gang Ladon Rantauprapat, Rabu (25/4/2018).

Pelatihan tersebut di ikuti 60 orang peserta yang berasal dari seluruh OPD, Kecamatan, organisasi perlindungan anak, ibu PKK dan Dharma Wanita di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, sebagai narasumber dari Provsu Misran Lubis.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu yang di wakili Sekretaris Marisi Situngkir SPd mengatakan. untuk menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) masyarakat dan penduduknya harus mengembangkan gaya hidup yang ramah terhadap anak, karena hak anak atas kesehatan, pendidikan tidak boleh di abaikan.

“Untuk meningkatkan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak harus disertai hak identitas anak melalui akta kelahiran, status kesehatan, partisipasi pendidikan, pengasu-han yang baik dan lingkungan yang ramah anak melakukan pengawasa, pemantauan dan evaluasi” ujarnya.

Menurut Marisi “KLA harus mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha (industri) yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak, Kabu-paten Labuhanbatu telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggraan perlindungan anak,” jelasnya.

Disisi lain Misran Lubis Selaku narasumber dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Provinsi Sumatera Utara menjelas-kan pelatihan ini berlandaskan UU No.35/2014, UU Nomor 21 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2004 dan UU Nomor 11/2012 yang mencakup instrumen Hukum Nasional tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan, setiap orang berpotensi menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, dari data tahun 2014 84% pelaku adalah orang terdekat dan dikenal anak, hal tersebut dapat di cegah melalui keluarga, pola asuh anak, lingkungan masyarakat serta lingkungan pendidikan, ” pungkasnya.(M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button