Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono,SIK : Kepala Desa Harus Berhati Hati Kelola ADD
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono,SIK
SUBULUSSALAM, bidiknasional.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Subulussalam AKBP Qori Wicaksono,SIK menghimbau kepada para kepala desa (kades) agar berhati hati dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD).
Qori Wicaksono menghimbau kepada Kades agar penggunakan Dana Desa mengikuti peraturan dan petunjuk-petunjuk sesuai dengan Undang undang yang telah ditetapkan.
“Para kepala desa agar selalu berhati hati dalam mengelola anggaran dana desa, penggunaannya agar mengikuti aturan dan petunjuk petunjuk sesuai peraturan kementrian Desa UU No.6 Tahun 2004, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014,UU Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, LKPP Nomor 12 Tahun 2019 pengadaan barang dan jasa serta Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman tekhnis pengelolaan keuangan desa,” urai AKBP Qori Wicaksono,SIK, Sabtu (27/11/2021).
Himbauan tersebut disampaikan Kapolres Subulussalam setelah menahan dan menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi mantan kepala desa ( kades ) Muara batu batu,kecamatan Runding ,Kota Subulussalam.
“Seperti di beritakan sebelumnya Penyidik Polres Subulussalam telah menetapkan MS (47) Mantan kepala Desa (Kades) Muara Batu Kecamatan Rundeng Kota Subulusslam sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Muara Batu-Batu pada tahun 2018,2019 dan 2020.
Kapolres Subulusslam AKBP Qori Wicaksono,SIK melalui Kasat reskrim IPDA Deno Wahyudi,SE.M.SI mengatakan pengungkapan kasus tersebut melalui proses yang cukup panjang.
“Melalui beberapa kali gelar perkara dengan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) Banda Aceh Dan beberapa kali gelar perkara dengan Ditreskrimsus Polda Aceh,”Ungkapnya.
“Tim dari BPKP Banda Aceh turun ke Subulussalam untuk melakukan Audit penghitungan kerugian Negara.Setelah itu penyidik memeriksa saksi 20 orang dan memeriksa beberapa saksi ahli,” ujar IPDA Deno Wahyudi.
Hasil Audit pengitungan kerugian Negara Dari BPKB Banda Aceh terdapat kerugian Negara RP.723.726.767,- Dana Bersumber dari APBKampong Tahun Anggaran 2018 – 2019 sampai dengan tahun 2020.
Tersangaka sudah ditahan di Mapolres Subulussalam selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 26 November 2021.
(Agus Darminto B)