Wartawan Koran Mingguan Investigasi Bidik Nasional (BN) / bidiknasional.com (bn.com) saat hendak mengambil foto-foto keseluruhan pekerjaan proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik Indramayu, pada Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 13.30 Wib
INDRAMAYU, bidiknasional.com– Oknum pengawas proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Indramayu, Jawa Barat usir wartawan saat hendak mengambil foto-foto keseluruhan pekerjaan.
Hal itu terjadi saat wartawan Koran Mingguan Investigasi Bidik Nasional (BN) / bidiknasional.com (bn.com) saat hendak mengambil foto-foto keseluruhan pekerjaan proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik Indramayu, pada Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 13.30 Wib.
Kala itu, BN hendak mencoba mewawancarai pihak pelaksana proyek tersebut, akan tetapi berdasarkan keterangan dari salah satu pengawas bahwa pelaksanan proyek sedang tidak ada di lokasi. Sehingga, BN mencoba menggali data melalui foto-foto pembangunan proyek tersebut.
Namun sayangnya, salah satu oknum pengawas proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik Indramayu, yang mengaku bernama Jordan, memanggil dan mengusir keluar wartawan BN saat mencoba mengambil foto pekerjaan, dengan dalih selain pekerja dilarang masuk ke lokasi proyek.
BN pun mencoba untuk mengajukan pertanyaan terkait pengusiran tersebut, berarti BN tidak boleh kesini nih untuk muter-muter dilokasi proyek? “Iya,” jawab Jordan singkat.
Kemudian saat di ajukan pertanyaan kembali, berarti selain pekerja dilarang masuk ya, media dilarang masuk? “kan di depan ada tuh protokol,” ucap Jordan.
Lebih lanjut, saat BN memberikan pertanyaan terkait kapan pihak pelaksana proyek ada? Jordan menjawab bahwa pihak pelaksana datangnya hari Kamis (2/12/2021). “Pelaksananya hari kamis lah,” jelas Jordan.
Padahal kemerdekaan pers sudah dijamin oleh Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers. Yakni dalam Pasal Pasal 4 poin 3 yang berbunyi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Bahkan, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tersebut, disebutkan dalam Pasal 18, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Sementara, dari papan informasi yang dipasang dilokasi proyek tersebut bertuliskan, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), jenis kegiatan: perencanaan, pembangunan, pengawasan dan pemanfaatan gedung daerah kabupaten / kota. Jenis pekerjaan: pembangunan Mall Pelayanan Publik, lokasi: Kabupaten Indramayu, dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.555.587.000,00, sumber dana dari APBD Kabupaten Indramayu tahun 2021, waktu pelaksanaan: 92 hari kalender dan untuk penyedia jasa PT Riangga Jaya Utama.
Di hari yang sama, BN pun mencoba untuk meminta keterangan lebih lanjut dari dinas terkait, yakni Dinas PUPR Indramayu. Namun, saat bertemu dengan Kasi Penaksir Bidang Tata Bangunan, Yahya, ia hanya menyarankan untuk meminta keterangan ke Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Indramayu, Yudi, yang saat itu tidak berada di tempat.
“Nanti saya salah jawab, karena saya gak berkecimpung, kita mah beli melu – melu ko salah jawab,” ucap Yahya saat ditemui di ruang kerjanya.
Kemudian saat diberikan pertanyaan, kapan bisa bertemu dengan Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Indramayu, Yudi, ia belum memberikan kejelasan. “ya gak tahu,” ucap Yahya singkat.
Keesokan paginya, Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 9 lebih, BN mencoba kembali mendatangi Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, sayangnya baik PPTK maupun Kepala Bidang Tata Bangunan masih belum bisa ditemui karena tidak ada di tempat. (Candra)