SUMUTTEBING TINGGI

2 Kali P19, Kasus Jekson Terkesan di Paksa Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, bidiknasional.com – Usai Kapolres Tebing Tinggi dicopot dan dipindah tugaskan sebagai pamen di Mapolda Sumut dalam rangka mutasi jabatan, dan posisinya digantikan Kabag Ops Polres Jakarta Barat AKBP Mochamad Kunto Wibisono dengan surat telegram Kapolri berparaf As SDM Irjen Pol Drs.Wahyu Widada beberapa waktu lalu, ternyata, di Polres Tebing Tinggi dinilai masih banyak lini yang perlu dibenahi.

Seperti kasus penanganan laporan masyarakat a.n Erwin dalam dugaan penganiayaan oleh Jekson yang ditangkap dalam status tersangka di wilayah hukum Mapolrestabes medan oleh Polres tebing Tinggi, terkesan kasus dipaksa.

Sebab, melalui penyidik a.n sdr’i Kristin kepada keluarga tersangka Jekson menyebut, pihaknya telah limpahkan berkas perkara dugaan 351 ayat 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi, ditolak sebanyak dua kali (2×) lumrahnya disebutan P19.

Selain pihak keluarga tersangka Jekson menyebut sudah dua kali (2×) dikembalikan JPU berkas yang dilimpahkan pihak penyidik Mapolres Tebing Tinggi a.n Kristin, dia juga sebut jika Kristin memintanya untuk tidak berurusan dengan pihak JPU Kejari Tebing Tinggi agar berkas mereka tidak P19 berulang.

“Uda dua kali (2X) dikembalikan Jaksa berkas bang Jekson sama kak Kristin (penyidik Mapolres Tebing Tinggi), kak Kristin bilang juga, katanya aku jangan urus-urus ke Jaksa biar berkas mereka tidak ditolak Jaksa, padahal aku enggak tau urusan kayak gini,” ujar Istri tersangka.

Sementara, menilik tahap eksekusi penangkapan terduga pelaku dalam status tersangkanya oleh Reskrim Polres Tebing Tinggi disalah satu apartemen diwilayah hukum Mapolrestabes Medan yang sempat hebohkan jagat maya karena diupdate pada postingan akun halaman facebook Kapolres Tebing Tinggi pada 21 Oktober 2021 lalu, patut diduga kuat Satreskrim Polres Tebing Tinggi tidak cakap menetapkan status terlapor menjadi tersangka.

Kasi Humas Mapolres Tebing Tinggi, Agus Arianto kepada wartawan media ini saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas pelimpahan perkara sangkaan pasal 351 ayat 1 terhadap Jekson Efrin Silitonga oleh pihaknya telah dua kali (2×) di P19 kan JPU Kejari Tebing Tinggi.

Terpisah, Ahli Hukum Pidana yang juga sebagai Ketua Dewan Pakar Peradi Bandung Musa Darwin Pane, S.H, M.H saat diminta tanggapannya terkait kasus sangkaan pasal 351 ayat 1 oleh Satreskrim Mapolres Tebing Tinggi terhadap Jekson Efrin Silitonga itu, menyebut penanganan kasus tersebut terkesan dipaksa penyidik.

“Jika Penyidik Polisi sudah menjadikan status orang yang diduga pelaku kejahatan sebagimana dimaksudkan, dan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan, tentu Penyidik Polri sudah wajib penuhi sesuai bunyi KUHAP Pasal 17,” terangnya. (Hs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button