Baleg DPR RI Gelar Sosialisasi RUU Tentang Perubahan UU No 35 Tahun 2009
Anggota Badan Legeslasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), H .Sumail Abdullah,
BANYUWANGI, bidiknasional.com – Anggota Badan Legeslasi ( Baleg ) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) H .Sumail Abdullah menggelar Sosialisasi Rancangan Undang Undang ( RUU) Tentang Perubahan Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Aston Hotel Banyuwangi (28/12).
Kegiatan di hadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur Brigjen Pol Drs. Moh Aris Purnomo, Kapolresta Banyuwangi AKPB Nasrun Pasaribu, Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jaksa Muda Andreanto dan Ketua Sibankum Dr Aditya Wiguna Sanjaya SH ,MH.
Dalam sambutan nya Sumail abdullah
Menjelaskan bahwa sosialisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Undang Undang no35 Tahun 2009 ini agar lebih sempurna dan baik, karena jelas Narkoba sangat membahayakan dan sudah banyak yang menjadi korban.
” Dengan berbagai usulan dari berbagai elemen masyarakat terkait BNN kabupaten, kami akan segera mengusulkan nya agar kabupaten Banyuwangi sudah ada BNN kabupaten sendiri . Supaya nantinya para penyalahguna narkotika status pemakai bisa mengajukan rekomendasi assessment secara cepat untuk rehabilitasi,” jelasnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur Brigjen Pol Drs. Moh Aris Purnomo,
Brigjen Moh Aris Purnomo menerangkan bahwa dalam prakteknya ada beberapa kendala, makanya Pemerintah akan merivisi UU No 35 Tahun 2009 ini. Memang harus segera direvisi karena banyak beberapa hal di antaranya terkait assessment terpadu, antar pengguna dan pengedar atau yang menguasai kandang kandang ,terjadi kerancuan putusan yang akhirnya mengakibatkan over load di Lembaga pemasayrakatan (Lapas).
“Selain itu di dalam sosialisasi kali ini kami juga sudah banyak masukan dari masyarakat Banyuwangi. Semoga kedepan nya revisi UU 35 tahun 2009 segera cepat disahkan agar nanti nya kerancuan kerancuan yang sudah terjadi tidak terulang kembali,” pungkasnya.
(Alvin/tim-BN)