Sidang di PN Ketapang, PT.LSM-BGA Group Diduga Rusak Lingkungan Di Tuntut Rp 27,1 Milyar
KETAPANG, KALBAR, BN – Sidang Ke 2 Tergugat PT.LSM (Ladang Sawit Mas) BGA Group di (Pengadilan Negeri) PN Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Rabu 02/05/2018, Ikwalnya PT.LSM-BGA Group secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum antara lain, melakukan penggarapan hutan
Hasil pantauan Bidik Nasional di lapangan ada beberapa titik di sepanjang bantaran sungai Alam dan Danau Alam sekitar 1000 hektar di tanami pohon kelapa sawit. Tidak cukup bantaran sungai untuk perluasan lahan, perusahaan PT. LSM-BGA pun juga menggusur kuburan umum milik masyarakat juga ikut di gusur dengan seenaknya.
Pihak perusahaan PT.LSM-BGA melaksanakan operasional sudah tidak sesuai dengan surat ijin nya. Secara kasat mata telah melakukan Pembohongan Hukum dan Publik Legalitas dan Kapasitas Izin (Pabrik Kelapa Sawit) PKS-TBS (Tandan Buah Segar) di dalam surat ijinnya 35 Ton/jam kenyataan setelah di periksa intensif oleh taem Gabungan dari Perkim-LH daerah, Pusat dan Polda Kalbar telah menemukan Kapasitas Pabrik PT.LSM-BGA Group mencapai produksi 65 Ton/Jam selama 5 tahun berjalan. Apa Izin dan Pajaknya untuk Daerah dan Negara di tambah dengan perusakan terhadap lingkungan. Perusahaan yang bergerak di perkebunan sawit di Desa Sungai Kelik dan Desa Simpang 3 Sembelangan Kecamatan Nanga Tayap Kab. Kalbar atas nama PT.LSM-BGA Group sangat rapi bisa mengelabuhi petugas bahkan sampai Kepala Daerah yaitu Bapak Bupati Martin Rantan.SH.
Salah satu warga saat di temui wartawan Bidik Nasional. “PT.LSM-BGA Group selama beroperasi banyak warga sekitar bantaran sungai di rugikan dengan pembukaan lahan untuk kelapa sawit dan ditambah lagi membuang limbah ke sungai terdekat dari pabrik. Dari kejadian itu warga terdampak menuntut secara peristiwa materiil dan fakta pembuktian secara Yuridis terhadap perusahaan” keluh . Pencemaran PKS-TBS maupun perusakan hutan dan menghilangkan mata pencaharian warga dari turun temurun. Maka kami menuntut ganti rugi sebesar RP. 27,1 milyar atau dengan hukuman pidana kurungan penjara seumur hidup atas kejahatan dari managemen PT. LSM-BGA Group,” keluh Rendi warga yang terkena dampak dari pencemaran Limbah.
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim, Tommy Manik mempertanyakan Lawyer tergugat PT.LSM-BGA Group Formil Subtansi Perkara Pengugat dan Tergugat yang ditanggapi dengan fakta dan pembuktian yang ada. Majelis Hakim Tommy Manik pertanyakan kepada tergugat apakah mengerti dengan kata Slep, tergugat dari PT. LSM-BGA Group dan turut tergugat Kabag Hukum Pemda-Perkim-LH Nur Fadly bilang tau, setelah dipertanyakan oleh Majelis Hakim, Apa arti kata Slep kepada Nur Fadly, dia bengong celengak-celenguk tidak bisa menjawab. Setelah majelis hakim memberitahu apa yang dikatakannya di luar konsep formil subtansi dan tidak bisa di mengerti. Kelihatan wajahnya Nur Fadly memerah karena malu ditertawakan dalam persidangan. Majelis Hakim Tommy Manik mempertanyakan. Sudah mengerti semua ya yang disebut Slep dan Sidang kelas exsen ?.
Persidangan di tunda minggu depan dengan tepat waktu dan tetap sidang pada rabu 09/05/2018 ujar Ketua Majelis Hakim Tommy Manik sambil. Majelis hakim.
mengetok palu dan mengatakan sidang di tunda minggu depan.
Insan press mengejar Kabag Hukum Pem-Perkim-LH yang mau lari menghindar dari insan press. ” Saya Pengacara dari Kabag Hukum Pemda-Perkim-LH, dalam gugatan ini awalnya perdata bila ada unsur temuan tindak pidana pelanggaran hukum yang bersifat melawan hukum perusakan lingkungan dan perusakan hutan penyanggah bibir sungai itu seperti apa pihak Pemkab nya nanti” ujar Nur Fadly,
Waduh semua itu ada bidang hukumnya yang menjawab kalau ingin tau tentang perihal itu. BN kejar pertanyaan,” Di awal siang bisa wkw bagaimana sidang ini bapak menghadiri dasarnya apa? dia menjawab, “Karena saya di panggil dari Pihak PN sebagai tergugat dari Perkim-LH (Perumahan Rakyat Pemukiman dan Lingkungan Hidup) dan Pemda, dengan sedikit bergaya masa bodo.
dan Jongkak. Nur Fadly, tak menjawab lagi apa yang di pertanyakan pertanyaan dari team wartawan.
Penggugat Lawyer Feri Hyang Daika,SH,M.Hum Cs menjelaskan, masya-rakat yang terkena dampak pencemaran lingkungan dan Perusakan Kawasan Zona terlarang yang mana telah menghilangkan sumber mata pencarian sekian Dusun dan Desa di Area lingkungan PT. LSM-BGA Group, akibat ulahnya saya menghimbau ciptakan keadaan yang aman dan Kondusip, dan bantu saya dalam menghimpun Fakta dan bukti maupun analisa fakta paten dalam proses perkara ini, saya manusia biasa tidak lepas khilap dan salah, maka bersama ini dukung saya dengan Do’a dan kebersamaan,” timpalnya Feri Hyang Daika,SH.M.Hum. Di jawab rekan-rekan,” Kami siap mendukung sampai tetesan darah terakhir. “ Terima kasih semuanya ,”ujar Feri Hyang Daika di kaki tangga PN Ketapang Kalbar. (Yan )