● Kompol Firdaus : Motifnya Untuk Mendapatkan Keuntungan
MEDAN, bidiknasional.com – Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M.Firdaus, S.I.K memimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Pemerasan di Cafe Cikal Kecamatan Percut Sei Tuan, di dampingi Kasi Propam, Kasi Humas dan Kanit Pidum Sat Reskrim Mapolrestabes Medan. di Mapolrestabes Medan, Rabu (29/12/2021).
“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan,” jelas perwira Polisi dengan melati satu di pundak yang diketahui baru-baru ini meraih gelar Doktor dari Universitas Sumatera Utara.
Pada paparannya, Kompol M.Firdaus mengatakan di dapat barang bukti uang senilai Rp.9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) sudah diamankan, dan atas kejadian ini Pasal yang di persangkakan untuk terlapor yaitu Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 (empat) tahun. Demikian sebagian kutipan pers rilis Humas Mapolrestabes Medan.
Terpisah, Rudi Sinaga menjelaskan kasus bermula pada 22 Desember 2021 sekira pukul 16.20 wib pelapor (Kepala SMP Negeri 3 Tanjung Morawa) menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Form Komunikasi Masyarakat Pesisir yang isinya permintaan klarifikasi tentang penggunaan Dana BOS tahun anggaran tahun 2020.
Setelahnya, Rudi yang mengaku Ketua Komite Sekolah pelapor, diminta pelapor untuk menghubungi tersangka guna menanyakan maksud dan tujuan dari suratnya.
Pada percakapan tersebut, tersangka mengatakan untuk menghentikan dugaan penyelewengan dana BOS oleh pelapor yang di soalnya, maka tersangka harus di beri uang 10 juta.
Menyikapi hal itu, Rudi yang memang berprofesi sebagai wartawan meminta untuk bertemu terlebih dulu di Cafe Cikal Jalan Medan – Percut, lebih lanjut hasil perbincangan Rudi dengan tersangka yang sengaja di rekam, di sampaikan kepada pelapor.
Tambah Rudi, tersangka mengancam pelapor jika tidak mau beri sejumlah uang yang diminta, surat yang diyakini tersangka akan menimbulkan masalah pidana terhadap pelapor, di pastikan akan diproses oleh Kejaksaan dan Kepolisian.
Lanjut Rudi yang anggap diri sebagai mediator atas permintaan pelapor, dalam percakapan via telepon membuat kesepakatan mempertemukan pelapor dan tersangka pada 27 Desember 2021 sekira pukul 10.30 wib untuk membahas suatu kemufakatan atas surat klarifikasi tersebut agar tidak dilanjut ke aparat penegak hukum.
Kemudian dirinya bersama pelapor dan tersangka bertemu di tempat yang telah disepakati. Lalu Rudi meminta pertemuan ulang di tempat yang sama pada tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 10.30 wib agar pelapor dapat mengumpulkan uang yang akan di serahkan kepada tersangka.
Sehubungan tersangka datang bersama anaknya, kemudian uang 10 juta yang sudah di siapkan juga sempat dipakai untuk membayar tagihan makan-minum bersama di Cafe senilai 100 ribu, maka sisa uang yang telah di serahkan pun dibawa oleh anak tersangka pulang kerumahnya di Jalan Titi Papan.
Menurut Rudi, atas hal itu pelapor merasa keberatan dan dirugikan, dia pun menyebut pelapor langsung memberi informasi kepada Polisi Mapolrestabes Medan saat uang itu diserahkan. Dengan sigap Polisi bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka I (41), warga Jl. Marelan III, Rengas Pulau Lingkungan XII, dalam dugaan pemerasan sebagaimana di maksudkan Pasal 369 KUHPidana yang dilakukan terhadap pelapor RS (32). (Hs)