Hampir 7 Tahun Beroperasi Mafia CPO Ilegal Beroperasi di Bulu Cina Diduga Kebal Hukum
Tek foto : Kegiatan diduga melawan hukum Bisnis ilegal penampungan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) beroperasi di Jalinsum di Kelurahan Sidirejo, Kecamatan Rantau Selatan
LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Bisnis ilegal penampungan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) beroperasi di Wilayah Bulu Cina Kelurahan Sidirejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara .
Pantauan awak media, meski beroperasi hampir 7 tahun secara ilegal, namun tidak ada rasa takut jika ditindak oleh aparat penegak hukum.
Terbukti, hingga saat ini kegiatan diduga melawan hukum yang beroperasi di Jalinsum di Kelurahan Sidirejo, Kecamatan Rantau Selatan itu sudah beroperasi hampir 7 tahun lamanya.
Pantauan media ini, jumat 21 januari 2022 terlihat mobil tangki yang berisi CPO sering melakukan “kencing” di jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Kabupaten Labuhanbatu.
Salah seorang warga setempat saat ditanya terkait kegiatan ilegal itu mengatakan bahwa kegiatan haram tersebut telah lama beroperasi.
“Udah lama usaha ini, udah biasanya itu, udah bertahun lah, kenapa rupanya bang “katanya.
Sementara, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar melalui Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki SiK MH , Saat dikonfirmasi via Seluler minggu (23/1/22) terkait kegiatan penampungan CPO ilegal tersebut. “Baik bang terima kasih akan kita cek,” jawab singkat nya melalui Via Selulernya .
Disisi lain, Lurah Sidirejo saat di konfirmasi terkait kegiatan penampungan CPO ilegal mengatakan tidak tahu aku, di soal tentang pemilik nya lurah mengatakan,” orang Medan coba tanya kepling ya, karena sekarang sudah milik Naga Mas ,di soal pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) masih atas nama pemilik yang lama,” ucapnya.
Terus menggali informasi awak media ini siapa bos dari Mafia CPO ilegal yang di mandori Sinurat, bn.com mendapat informasi dari rekan ternyata bos pemilik CPO ilegal bernama Darwin warga Marelan Medan.
Untuk diketahui, hingga saat ini Darwin belum bisa dikonfirmasi. (M. SUKMA)