Dua Warga Desa Sidoharjo Pulung Ditetapkan Sebagai Tersangka
PONOROGO, BIDIKNASIONAL.com – Jajaran satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan 11,45 ton pupuk bersubsidi jenis Ponska, urea dan Za di wilayah Sidoharjo kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo pada Rabu, 26/1. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku yang memperjual belikan pupuk bersubsidi hingga membuat langka.
Dimana, sesuai keterangan para pelaku asal pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan di wilayah Pulung berasal dari Pamekasan pulau Madura.
“Aksi pelaku ini bukan sekali dua kali saja. Tapi sudah sering. Total ada 90 ton lebih pupuk bersubsidi yang masuk dan dibawa pelaku dari Madura untuk dijual di Ponorogo khususnya wilayah Pulung.”ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo, dalam konfrensi pers pada Kamis, 27/1.
Dikatakan Kapolres, setelah Pupuk ada di tangan pelaku maka Pupuk akan dijual kembali dengan cara diecer kepada kelompok tani atau petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi dengan harga persak @50 Kg mencapai 140 ribu sampai 180 ribu.
“Jika ditotal dari kegiatan tersebut setidaknya pelaku sudah memasok pupuk bersubsidi di Kabupaten Ponorogo mencapai 90 ton dimulai pada bulan Desember hingga sekarang.” Jelasnya.
Atas aksi tersebut, polisi menetapkan 2 tersangka dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yaitu inisial BYK (28) dan B (58). Keduanya adalah warga Desa Sidoharjo Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo.” imbuh Kapolres Ponorogo didampingi Kasat reskrim polres Ponorogo.
Atas perbuatan pelaku diancam dengan undang-undang darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan ancaman denda 100 ribu dan penjara selama 2 tahun. (Dhy)