BANYUWANGIJATIM

Sat Lantas Polresta Banyuwangi Berikan Sosialisasi Tentang Penggunaan Rotator dan Sirine

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Menindak lanjuti perintah kasat lantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim, Rabu 26 Januari 2022, Pukul 13.30 wib s/d selesai bertempat di kantor Desa Dadapan Kec. Kabat Kab. Banyuwangi melalui Kanit Kamsel Satlantas Polresta Banyuwangi Ipda. Wahid Hasyim, SH bersama Anggota, memberikan himbauan dan sosialisasi kepada perwakilan sopir MTD (Mobil Tanggap Darurat) Kec. Kabat tentang Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Pasal 59 tentang penggunaan rotator dan sirine.

Adapun materi sosialisasi antara lain :

1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk mobil tahanan,pengawalan Tentara Nasional Indonesia, Pemadam kebakaran, ambulance, Palang merah dan Jenazah.

3. Lampu isyarat warna kuning dan sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan jalan umum, menderek kendaraan,dan angkutan barang khusus.

Oleh karena itu, apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan pasal 287 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 sebagai berikut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan yang mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f, atau pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Pada pertemuan tersebut Kanit Kamsel dan Anggota sekaligus melakukan pencopotan lampu rotator dan sirine yang tidak sesuai dengan UULAJ No. 22 tahun 2009 pasal 59, sekaligus mengarahkan apabila ingin dipasangi Rotator dan sirine harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta memberikan himbauan taat protokol kesehatan covid 19 dengan pola hidup sehat menerapkan disiplin 5 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari Kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Jajaran anggota Sat Lantas juga menyampaikan Inmendagri nomor 05 tahun 2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pemberlakuan kegiatan masyarakat Level 3, level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Secara keseluruhan kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar.

(jojo/ripto/bn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button