JATIMSURABAYA

BNI Cabang Tanjung Perak Diduga Lakukan Pembiaran Agen BPNT Mokong

Tek foto : (dari atas) salah satu agen BPNT, BNI Cabang Perak dan Salah satu KPM

Terkesan Melecehkan Kerja Wartawan

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia, beberapa sumber, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku resah dikarenakan sampai saat ini ada yang belum menerima dan tercatat bahwa bantuan yang ada diduga tidak dapat diambil.

Satu hal lagi, seharusnya masyarakat tergolong miskin atau tidak mampu yang lebih layak menerima bantuan namun disayangkan, banyak masyarakat atau warga Surabaya, khususnya diwilayah Kecamatan Tambaksari merasa kecewa lantaran saat pengambilan BNPT pada agen yang telah ditunjuk oleh dinas sosial dan dalam hal ini direkomendasikan, pihak Bank BNI Tanjung Perak Surabaya sebagai tempat pengambilan jelas sumber bidiknasional.com (bn.com) yang mengaku pulang tidak membawa hasil alias tidak dapat mencairkan bantuannya sejak bulan November 2021.

Disamping itu, ada beberapa agen yang diduga fiktif. Seperti dilaporkan oleh sumber bn.com yang menunjukkan, ada agen dua anggi dan krisnani, alamat bersaudara dijalan.Gading I no.3xxx dan 3xxx. Tapi ternyata, ada juga agen yang sama alamat sebenarnya di jalan Gading II no.xxxx. bernama Eko Sentanu.

Apalagi, memakai mesin EDC (Elektronik Digital Captire) dari Bank BRI Perak, bukan miliknya Farel sendiri dengan alamat yang sebenarnya, melainkan milik dari adiknya. Sedangkan, mesin EDC nya farel sudah dikembalikan dengan alasan mesin tersebut rusak dan diambil orang dari bank BNI bernama Kokoh (pengakuan dari bu.Eko Sentanu).

Hasil investigasi wartawan Koran Mingguan Investigasi Bidik Nasional dan bidiknasional.com dari Bank BNI Cabang Tanjung Perak Kota Surabaya kuat dugaan melakukan pembiaran terhadap agen BPNT tersebut serta patut diduga telah merugikan keuangan negara.

Kejadian dilapangan saat wartawan media ini menelusuri kejadian yang sebenarnya sebagai fungsi menjalankan Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menggarisbawahi dengan tebal, bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pihak SPK Marketing berlagak menjadi humas. Satu diantaranya, bernama Dikky yang terkesan melecehkan tugas jurnalistik bahkan Dikky menyampaikan kerja wartawan hanya mencari-cari saja.

Temuan lain, seperti agen rajawali yang beralamatkan di karang empat besar no.2xx, diduga fiktif. Gudang ini disinyalir dijadikan tempat penampungan mendadak untuk agen BPNT, atau pengiriman logistik sembako dan lain lain, baru warga mengambil saat ada undangan pengambilan.

menurut salah satu agen Anggi bernama Dewi (istri Eko Sentanu) ketika ditanya mesin EDC nya, mengaku,” yang dari BNI Perak itu sudah rusak, terus diambil koko, terus ini dari pusat (Kanwil), ternyata mesin EDC tersebut belum dikembalikan sama mas koko,” sebut Dewi yang selama ini mengaku memakai mesin EDC dari adiknya ferry.

ujar pemilik agen anggi lagi.”Tadinya di jl.Gading I/35 d ( tanpa ada toko apa pun) dan disini juga (jl.Gading 2/xxx,” ungkap bu.dewi tadi.

Menurut Sari, dari bank BNI Kacab. Tanjung Perak Surabaya yang menangani BPNT terkait agen yang fiktif dan agen doubel satu alamat, yaitu agen krisnani dan agen anggi, serta agen anggi dijalan Gading Gg.2 milik satu orang,” ujarnya.

Terkesan berbelit dan enggan dari BNI saat ditemui wartawan, Sari mengatakan, ke Kantor Wilayah saja, mas di Graha Pangeran.

“Silahkan konfirmasi ke BNI Kanwil saja, ya mas/mbak,dengan mas Rizal atau mas.Eko. Tadi saya masih meeting ya.atau ke mas Dicky dulu saja staf saya,” kata dia.

Setelah itu, wartawan pun mendatangi lokasi yang dimaksud. Adapun hasilnya kedua orang bernama.Rizal dan Eko sudah dipindah ke BNI Bojonegoro. (BYP/bersambung…)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button