LABUHANBATUSUMUT

2 Colt Diesel Berisikan Ball Monja Pakaian  Bekas Akan Di Serahkan ke Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com -Apresiasi patut diberikan atas kinerja Polsek kampung rakyat yang di pimpin AKP Oscar Tambunan beserta jajaran yang berhasil menangkap  2 unit truk yang mengangkut pakaian bekas selundupan di Labuhanbatu.

Barang selundupan berhasil diamankan ada 80 ball pakaian bekas oleh Personil Polsek kampung rakyat dari kedua truk berjenis Mitsubishi Colt Diesel tersebut.

“Adapun diketahui, 4 orang yang diamankan dari kedua truk tersebut, terdiri dari masing-masing, sopir dan kernetnya,” beber  Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Oscar Tambunan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Oscar mengatakan penangkapan truk tersebut dilakukan oleh personil Polsek Kampung Rakyat, pada Selasa (1/2) kemarin. Hal ini bermula ketika kepolisian menerima informasi mengenai adanya bongkar muat barang ilegal di sebuah tangkahan di Desa Selat Beting, Panai Tengah.

Barang ilegal tersebut diperkirakan berasal dari negara jiran tetangga Malaysia. Barang itu lalu dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perairan selat Malaka, menggunakan kapal bermotor milik nelayan.

Lanjutnya, setelah mendapat informasi ada nya truk berjenis mitsubishi colt diesel yamg berisikan  ball monja pakaian bekas, personil Polsek kampung rakyat menghentikan truck tersebut.

Oscar mengatakan kedua truk tersebut langsung dikirim ke Mapolres Labuhanbatu. “Sebelumnya kita telah berkordinasi dengan  Reskrim Polres Labuhanbatu. Karena itu setelah kita tangkap, kita langsung kirimkan ke Polres, karena kewenangan penyidikan ada di Polres,” kata Oscar.

Disinggung nama pemilik  Ball monja  selundupan pakaian bekas dan dua unit truk berjenis Mitsubishi colt diesel Oscar mengatakan nama pemilik Ali warga batubara dan pengangkutanya mungkin pengangkutan  exepedisi,” beber Oscar.

Disisi lain , Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki saat di temui di halaman Mapolres labuhanbatu mengatakan kedua truk tersebut saat ini disimpan di gudang penyimpanan barang bukti milik Polres Labuhanbatu. Nantinya setelah dilakukan penyidikan, barang selundupan tersebut akan diserahkan ke kantor Bea Cukai Teluk Nibung di Tanjungbalai.

“Secepatnya akan kita serahkan ke Bea Cukai Teluk Nibung. Nanti urusan selanjutnya termasuk pemusnahannya mereka yang tangani,” ucap  Rusdi.

Rusdi mengatakan masing-masing truk berisi sekitar 40-an ball pakaian bekas impor. Rencananya pakaian bekas ini akan dibawa ke Kabupaten Batubara.

“Informasinya akan dibawa ke Batubara,” kata Rusdi.

Penting diketahui, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Apabila pelaku usaha menjual pakaian bekas impor, maka pelaku usaha tersebut dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

(M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button