KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Polsek Pegandon melakukan kegiatan Pemantauan dan Penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level-2 corona virus disease 2019 atau Covid-19 di Kabupaten Kendal, bertempat di Wilayah hukum Polsek Pegandon yaitu Kecamatan Pegandon dan Kecamatan Ngampel. Kamis (03/02/2022).
Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level-2 dilaksanakan dengan kekuatan 2 Personil dari Polsek Pegandon 2 Personil, dari Koramil 03 Pegandon 1 Personil, Satpol-PP Pegandon 1 Personil.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H melaksanakan himbauan kepada, pedagang angkringan nasi Kucing. Pedangang nasi goreng. Pedagang toko kelontong. remaja yang sedang nongkrong.
“Untuk pedagang yang masih menerima pembeli tidak Delivery atau Take-Away dan menerima pembeli makan ditempat / Dine-In berupa teguran secara lisan, Jam Operasional sampai jam 21.00 Wib,” ujar Kapolsek Pegandon.
AKP Zainal Arifin S.H, juga menambahkan bahwa untuk membubarkan dan menindak serta memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes.
“Penyampaian kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan / 5 M ( memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujarnya.
“Bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 Wib dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu atau listrik,” pungkasnya.
(Doni Kurniawan)