DELI SERDANGSUMUT

Ternyata Temuan Mayat Wanita di Beringin, Pelakunya Bocah

DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – I (20), seorang wanita yang di temukan tewas mengapung di kolam bekas galian, tepatnya TKP areal persawahan di Dusun Mesjid Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin, Kamis, 03 Pebruari 2021 sekira pkl.07.30 wib. Ternyata pelakunya bocah

Menurut keterangan pelaku kepada penyidik yang disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.I.K didampingi Kasat Reskrim I Kadek H Cahyadi, S.I.K saat Konpers, disebut motif pembunuhan diduga persoalan asmara.

“Jadi, tersangka MSB (16) dan korban menjalin asmara, motifnya tersangka cemburu dengan kekasihnya, yaitu korban I (20),” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.I.K.

Lebih lanjut urainya, Tersangka dan Korban (sepasang kekasih) berniat bertemu dan jalan-jalan, namun saat sedang dalam perjalanan menggunakan Sepeda Motor Metik warna Merah yang dikrendarai keduanya, terjadi cekcok, diduga sepasang kekasih tersebut saling cemburu.

Setelah itu, kepada pihaknya Tersangka juga mengaku membawa korban ke-TKP, yang mana sebelumnya diakuinya telah sepakat melakukan persetubuhan, usai melakukan persetubuhan pasangan kekasih tersebut kembali cekcok, dan Tersangka mengaku tolak tubuh Korban hingga tercebur dilahan galian yang dipenuhi air, Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Usai melakukan persetubuhan, Korban ditolak kedalam Kolam oleh Tersangka, selanjutnya Tersangka turut nyebur dan menenggelamkan Korban, setelah memastikan Korban tidak bergerak lagi, Tersangka meninggalkan Korban,” tambah Kapolresta.

Dalam kasus ini, dikatakan Kapolresta Deli Serdang, atas perbuatan Tersangka dipersangkakan Pasal 338 junto 340 KUHPidana, begitupun, karena Tersangka anak dibawah umur, Kapolresta Deli Serdang mengaku akan memintakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk turut andil lakukan pendampingan terhadap Tersangka.

Turut dijadikan barang bukti, diantaranya sepasang sandal, 1 (satu) pasang cincin dan kalung emas, 1 (satu) stel baju Korban, 1 (satu) unit Handphon, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Metik. (Hs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button